16 Januari 2010

Oknum Kontraktor Disidangkan

LUBUKLINGGAU-Abu Bakar Ali (50) warga Jalan Waringin Gang Cenderawasih Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kamis (14/1) sekitar pukul 14.00 Wib disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Di disidangkan dalam kasus penggelapan material dengan korban HA Suhada.

Dalam sidang tersebut dibacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah. Yakni, terdakwa selaku pemegang kuasa CV Bumi Indah dan CV Karyata mendapatkan pengerjaan proyek di Jalan Kenanga I dan jalan di belakang pasar satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Pada Juli 2009 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa mendatangi rumah HA Suhada di Jalan Kenanga II Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Kedatangannya untuk membeli aspal hotmix dan batu split kelas A guna pengerjan proyek, rincinya 320 ton aspal hotmix Rp 288 juta dan batu split kelas A tujuh turk dengan harga Rp 13 Juta. Total jumlah pembelian Rp 301 juta dan terdakwa Juli 2009 akan membayar uang pembelian tersebut, setelah uang terdakwa cair dari Bank Sumsel cabang Lubuklinggau.

Namun, sampai saat ini uang tersebut tidak dibayarkan, terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri seperti keperluan proyek lain yang belum selesai yaitu pembangunan Puskesdes Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit dan pembangunan SDN Muara Kuis. Akibat kejadian itu korban Suhada mengalami kerugian sekitar Rp 301 juta.

Menurut JPU perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHP. Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU Supriansyah. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Ahmad Samuar didampingi hakim Mooris dan Neva dengan Paintera Pengganti Harmen menunda sidang hingga Kamis (21/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More