22 Januari 2010

PT. TEP Eksplorasi 2 Sumur Migas Baru


MUSI RAWAS–PT Tropik Energi Pandan (TEP) akan melakukan pengeboran Sumur Migas Sriwijaya 3 dan 4 di Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri. Pengeboran ini merupakan tindak lnjut setelah mereka melakukan hal serupa pada Sumur Migas Bumi Sriwijaya 1 dan 2 di Desa Bamasko Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Mura.

Sebelumnya PT TEP telah melakukan pengeboran di Sumur Sriwijaya 1 dan Ganesha 1 sepanjang 40 km pada tahun 2007 lalu. Sedangkan kegiatan ekplorasi pada sumur Sriwijaya 2 dan Ario Damar 1 saat ini telah memasuki tahap finishing. Rencananya untuk pengeboran ekplorasi sumur Sriwijaya 3 dan 4 ini akan dilaksanakan pada bulan Maret hingga Juni 2010 mendatang.

General Manager (GM) PT Tropik Energy Pandan, Mufti M Darusalam mengatakan saat ini pihaknya telah menghabiskan dana lebih dari Rp 20 milyar dalam melakukan eksplorasi tersebut. Namun Dan hingga saat ini dia mengaku belum mengetahui berapa jumlah potensi yang ada di lokasi ekplorasi tersebut.

”Kemungkinan sumur-sumur ini baru dapat berproduksi pada 2012 mendatang, saat ini kami terus melakukan kegiatan ekplorasi guna mengetahui potensi Migas di sumur-sumur tersebut,” ungkap Mufti saat melakukan presentasi di hadapan jajaran Pemkab Mura dipimpin Asisten II Setda Mura, H Raidusyahri di Op Room
sembari mengatakan pihaknya berharap sumur-sumur yang diekplorasi memiliki potensi Migas yang cukup besar.

Terkait dengan kegiatan eksplorasi ini, Mufti mengharapkan dukungan dari pemerintah dan masyrakat setempat, sehingga apa yang dilakukan ini dapat membuahkan hasil seperti yang diharapkan.

”Diharapkan eksplorasi ini dapat membuahkan hasil yang signifikan, sehingga kegiatan ini dapat ditingkatkan menjadi ekploitasi,” katanya.

Sementara itu Asisten II Setda Mura, Raidusyahri didampingi Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Mura, Zainal Arifin mengatakan pihak PT TEP mengingatkan agar selama pelaksanaan aktivitas pengeboran dan ekploitasi masyarakat harus mengetahui segala aktifitas dan menyetujui kegiatan tersebut. Jika mereka tidak mendapatkan izin maka proses pengeboran belum dapat dilakukan..

“Selain itu, jika terjadi kerusakan pada infratruktur dan fasilitas publik seperti jalan dan jembatan, mereka (PT TEP) harus segera memperbaikinya tanpa harus menunggu kegiatan ekploitasi dan pengeboran berakhir,” tegasnya.

Pihaknya juga menegaskan agar hak dan kewajiban masyarakat sekitar harus terlindungi seperti jika ada lahan mereka yang terkena lokasi perluasan pengeboran dengan memberikan ganti rugi yang sesuai sehingga masyarakat tidak dirugikan.(ME-06)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More