25 Januari 2010

Ibu Bandar Sabu-sabu Diringkus

LUBUKLINGGAU-Saat sedang transaksi seorang bandar sabu-sabu berhasil diringkus Timsus I Polres Lubuklinggau pimpinan Ipda Fikry Ardiansyah. Uniknya bandar satu ini bukannya seorang pria, melainkan seorang ibu bernama Evi Eliani alias Uni Evi (42) warga Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Lubuklinggau Barat II.

Tersangka ditangkap Timsus I di kediamannya Sabtu (24/1) sekitar pukul 21.00 WIB saat sedang melakukan transaksi dengan seseorang. Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 gram sabu-sabu senilai Rp 16 juta, dua buah handphone Nokia, uang Rp 6,25 juta, dua kantong pipet, dua bungkus plastik bening dan bong.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap kepada Musirawas Ekspres menjelaskan awalnya Timsus I mendapatkan informasi kediaman tersangka sering dijadikan tempat trasaksi sabu-sabu. Makanya malam itu juga petugas langsung mendatangi kediamannya, ternyata saat itu tersangka hendak transaksi dengan Sigit Indra (25) warga Jalan Patimura Kelurahan Mesat Jaya.

Petugas kemudian langsung melakukan pengrebekan. Begitu melihat polisi, Evi langsung menggenggam erat tangannya. Penasaran petugas memintanya memperlihatkan apa yang digenggam. Tiba-tiba Evi hendak memasukkan benda dalam genggamannya itu ke dalam mulut, namun petugas cepat bertindak dan merampas benda itu. Setelah diperiksa ternyata ditemukan sabu-sabu.

Malam itu juga Evi digelandang ke Mapolres Lubuklinggau, ia pun diintrogasi petugas. Usai introgasi petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman Evi lainnya, yakni di Ruko Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Dari ruko miliknya, petugas mendapatkan kantong-kantong plastik yang diduga untuk bungkus sabu-sabu.

Petugas juga melakukan penggeledahan di kediaman Evi lainnya, yakni di Kelurahan Kaliserayu Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Dari kediamannya satu ini, petugas mengamankan bong (alat hisap sabu-sabu). Semua barang bukti juga diangkut ke Polres Lubuklinggau.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Evi dinyatakan sebagai tersangka, sedangkan Sigit Indra saksi. Karena saat pengrebekan sabu-sabu berada di tangan Evi,” jelas Kasat Reskrim.

Kemudian ditambahkan Kasat, sebenarnya petugas sudah lama mengincar Evi. Pasalnya ia diduga punya hubungan khusus dengan Candra alias Can Putih, Bandar ineks dan sabu-sabu yang ditangkap 7 Desember 2009 lalu. “Dari pengakuan Can, dia belajar menjadi bandar SS dari tersangka Evi. Bahkan informasinya, Can adalah adalah suami keenam tersangka Evi,” ungkapnya.

Selain itu dikatakan Kasat berdasarkan pengakuan Evi, ia membeli sabu-sabu itu dari seseorang di Jakarta seharga Rp 12 juta. Sedangkan untuk mengelabui petugas, jika pesanan tiba di Lubuklinggau, Evi memerintahkan tukang ojek mengambil paketan.

“Tersangka menjual SS seharga Rp. 200 ribu hingga Rp. 300 ribu, tergantung pemesanan konsumen. Ini terungkap dari banyaknya SMS di ponsel tersangka,” kata Jonson. (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More