19 Januari 2010

SCW Minta 45 Mantan Dewan Mura Diadili

MUSI RAWAS- Silampari Coruption Watch (SCW) meminta Polda Sumsel mengusut keterlibatan 45 mantan anggota DPRD Mura periode 1999-2004 yang diduga terlibat kuat dalam kasus penyalahgunaan dana operasional (Daops) Setda Kabupten Mura tahun 2004 senilai 1,8 miliar.

Pasalnya dalam kasus tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau sudah menghukum mantan Bupati Mura, Ibnu Amin selama 1 tahun penjara (proses kasasi), mantan Sekda, Syarif Hidayat dan mantan bendahara, Heriansyah masing-masing 1,5 tahun penjara (proses kasasi).

“Menindaklanjuti pasal 2 ayat 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka SCW meminta melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 45 mantan anggota DPRD Mura periode 1999-2004 yang diduga kuat menerima kucuran dana 1,8 miliar itu, karena hingga kini sama sekali belum tersentuh hokum,” jelas Arjuna Jipri, Koordinator SCW Senin (18/1).

Ditambahkannya, karena itulah pihaknya minta Penyidik Polda Sumsel mengadakan penyelidikan dan penyidikan terhadap 45 mantan anggota dewan. “Setiap tindak pidana korupsi harus diberantas hingga akar-akarnya,” tambah Arjuna.

Menurutnya, karena itu juga, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan penyelidikan dan penyidikan ke Kapolda. Bahkan juga ditembuskan ke Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel di Palembang.

“Kasus ini sangat serius kami pantau dan awasi. Jangan sampai hanya yang memberi uang (eksekutif,red) saja yang dihukum, tapi ke 45 mantan anggota DPRD tidak tersentuh hukum sama sekali,” pungkasnya.(ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More