22 Januari 2010

Lima Anggota BPD Ditahan Jaksa

LUBUKLINGGAU-Lima orang anggota BPD Remban ditahan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Petugas P3N Rembang, Sukmi. Kelimanya adalah Kms Rustam (45), Nasution (43), Dendi Hendra (29), Darmadi (34), Risdawati (40), warga Kampung II Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu.

Kelimanya Kamis (21/1) sekitar pukul 12.30 WIB dilimpahkan Polres Musi Rawas ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Pelimpahan langsung oleh jaksa Aka Kurniawan. “mereka diancam dengan pasal 310 Ayat (2) KUHPi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kronologis kasusnya, kelima tersangka bersama dengan saksi Zulkapi, Bahanuddin, Darmawi, Zakuan, Cik Amid dan Abdullah Wahab mengadakan rapat mengenai kinerja P3N Desa Remban. Selanjutnya, dikeluarkanlah hasil rapat BPD yang ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota BPD yang berjumlah 11 orang.

Selanjutnya hasil rapat tersebut dituangkan dalam bentuk tertulis yang disiarkan dalam surat dan ditujukan kepada kepala Kantor Departemen Agama (Kakandepag). Isi surat tersebut: perampasan hak masjid, Sarana ibadah terlantar, cerai talak tiga ternyata sudah balik lagi tidak ada tindakan dari P3N, menikahkan wanita yang masih bersuami dengan laki-laki lain, perselingkuhan di desa sering terjadi, praktek aborsi di desa remban tidak ada tindakan dari P3N, pernah berjoged dengan biduan wanita pada pesta, pembagian daging kurban tahun 2008 banyak fakir miskin yang tidak dapat dan tidak menghadiri acara pembukaan MTQ kecamatan Tahun 2008.

Selanjutnya surat itu menjelaskan mohon oknum tersebut diganti karena masyarkat tidak setuju lagi. Kemudian kepala kantor Depag melaluikepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Rawas Ulu memanggil Sukmi.

Kemudian menyampaikan isi surat tersebut, selanjutnya setelah mengetahui isi surat tersebut Sukmi merasa dicemarkan nama baiknya karena tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan dalam surat tersebut. Selanjutnya saksi Sukmi mengadukan perbuatan para terdakwa ke Polres Musi Rawas.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More