20 Januari 2010

Banyak Warnet Dilinggau Tak Miliki Izin

LUBUKLINGGAU-Mengejutkan. Ternyata banyak warung internet (Warnet-red) yang beroperasi diwilayah Kota Lubuklinggau tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau. Dengan banyaknya warnet tidak memiliki izin, menandakan bahwa kesadaran pelaku usaha untuk membuat izin usaha masih kurang.

Berdasarkan data yang diperoleh Musirawas Ekspres dari Kantor Pelayanan dan Perizinan Kota Lubuklinggau warnet yang tidak memiliki izin berada di dua Kecamatan yakni diwilayah Kecamatan Lubuklinggau Timur II dan Kecamatan Lubuklinggau Timur I setidaknya ada 15 dari 25 warnet yang telah beroperasi tidak memiliki izin.

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan dan Perizianan Sepriyadi melalui Kasi Pengolaan Data dan Pemeriksa Izin Asep Herdiana kepada Musirawas Eskpres Selasa (19/1) diruang kerjanya.

Dikatakanya supaya setiap warnet memiliki izin pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Lurah dan Camat diwilayah Kota Lubuklinggau untuk melakukan pendataan perusahaan dilingkunganya masing- masing. “ Supaya diketahui pelaku usaha mana saja yang belum memiki izin,”ungkapnya.

Dan kita berharap kesadaran dari pelaku usaha untuk membuat izin, untuk itu pihaknya terus mensosialisasikan kepada masyarakat terutama kepada pelaku usaha untuk membuat izin usahanya.

Ditambahkannya setidaknya berdasarakan rekapitulasi dari 12 jenis izin selama tahun 2009 sebanyak 2.987 pelaku usaha yang telah membuat izin. Namun ia tidak bisa menjelaskan berapa persentase dari jumlah tersebut sebab pihaknya belum memiliki data yang lengkap mengenai jumlah keseluruhan pelaku usaha yang ada di wilayah kota Lubuklinggau.(CW_01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More