LUBUKLINGGAU- Adios (39) warga Kelurahan Watas Lubuk Durian Kecamatan Lubulinggau Kecamatan Lubuklinggau Barat I, tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Dewi Asmara (39) secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Pasalnya Kamis tersangka dilimpahkan penyidik Polres Lubuklinggau ke Kejari Lubuklinggau.
Pelimpahan tersangka diterima Kasi Pidum Yunardi Yuda di ruangan pidana umum. Menurutnya dalam waktu dekat tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau agar bisa disidangkan. Adapun jaksa yang akan menyidangkannya Ricky R.
Terdangka dijelaskan akan didakwa dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 44 ayat Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui pembunuhan tersebut terjadi di Penginapan Aman, Sabtu (17/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Kronologisnya bermula Kamis (15/10) korban dan tersangka janji bertemu dan menginap di Penginapan Aman, pasalnya sejak Idul Fitri (September, red) keduanya pisah ranjang. Pertemuan keduanya, sekaligus untuk membahas persoalan rumah tangga mereka.
Kemudian mereka masuk ke penginapan Sabtu sekitar pukul 10.00 WIB. Bahkan sempat dua kali membeli nasi untuk makan siang dan makan malam. Malam harinya sambil menonton sinetron di televisi, menurut Adios mereka membahas masalah hubungan rumah tangga. Pasalnya orang tua Dewi tidak setuju dengan hubungan mereka, kendati sudah menikah selama lima tahun.
Adios kemudian mengajak Dewi pulang ke kampungnya di Jorong Tengah Padang. Hanya saja Dewi menolak bahkan mengeluarkan kata-kata pedas. Mereka terus bertengkar, hingga kemudian menurut Adios, tiba-tiba Dewi mengambil pisau dari bawah bantal hendak menusuknya. Makanya ia merebut pisau itu, karena saling rebut makanya tangan Adios dan Dewi luka.
Namun Adios berhasil merebut pisau tersebut, kemudian ia langsung menusuk dada dua kali. Baru selanjutnya menusuk bagian tubuh lainnya. Pembunuhan itu dilakukan semuanya di atas tempat tidur. Korban selanjutnya jatuh dari tempat tidur langsung diangkat ke kamar mandi. Selanjutnya tersangka membersihkan bekas darah di lantai menggunakan sprei dan handuk. (ME-01)
0 komentar:
Posting Komentar