19 Januari 2010

Antoni ‘Ngaku’ Nembak Karena Terdesak

LUBUKLINGGAU-Setelah sempat tertunda karena lima saksi tidak hadir, akhirnya sidang kasus penembakan Serda Muslim dengan terdakwa Aiptu Antoni, Senin (18/1) disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Dalam sidang ini Antoni mengaku almarhum Serda Muslim telebih dahulu mengancam menggunakan senjata api (Senpi), makanya ia mendahului menembak.

Sidang sebelumnya tertunda karena kelima saksi yakni Harun, Edi Kamson, Riduan, Andi Ferdinal dan Junaidi berhalangan hadir. Karena kemarin (18/1) kelimanya hadir, sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, langsung dilaksanakan. Dalam keterangan awalnya, Antoni menjelaskan adanya kasus perampokan yang terjadi 3 Juni 2009 sekitar pukul 18.30 WIB. Selanjutnya 6 Juni 2009 sekitar pukul 16.00 WIB, Antoni dihubungi Kapolsek agar malam itu kumpul di Polsek bersama anggota Reskrim.

Sekitar pukul 20.00 WIB mereka kemudian kumpul, dan melakukan perbincangan di warung pecel lele depan Polsek Megang Sakti.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek datang menjelaskan rencana penangkapan, dan menghubungi Asmadi alias Gendon Kades Megang Sakti III,” jelasnya.

Saat itu Kapolsek meminta agar dicarikan mobil untuk melakukan penangkapan di Mana Resmi. Bersamaan itu juga dibuat surat perintah penangkapan.

“Saat hendak berangkat, saya dipanggil Kapolsek kemudian dipinjamkan senjata kepada saya,” jelasnya, sambil menambahkan juga dibawa senjata laras panjang oleh Ferdinal dan Riduan.

Kemudian mereka berangkat menggunakan mobil kijang pinjaman. Adapun yang berangkat adalah terdakwa bersama kelima saksi, kemudian Asmadi dan Erwin Sanjaya. Tujuan awal ke Mana Resmi, guna menangkap Sirin dan Sutris.

“Saya tidak kenal dengan Sutris, yang kenal adalah Harun,” tambah Antoni.
Namun sampai di Mana Resmi, acara musik sudah bubar, sehingga ia menghubungi Jarwo guna mengetahui keberadaan Sirin dan Sutris. Namun handphonenya tidak aktif, begitu juga menghubungi Kapolsek tidak bisa. Sampai di Desa F Trikoyo ia berhasil menelpon Jarwo dan mengaku berada di Patok Besi bersama Sutris dan Sirin tepatnya di Diskotik Lala.

Selanjutnya mereka menuju lokasi patok besi dengan mengendarai mobil yang dikemudikan oleh Harun. Saat dijalan Antoni mengaku sudah meminta bantuan Harun, agar mengidentifikasi Sutris karena ia tidak kenal.

“Saat dijalan, saya dihubungi Jarwo agar menunggu di parkiran saja, nanti kalau ada yang dirangkul adalah Sirin” katanya. Saat sampai di Patok Besi, Edi Kamson menyarankan agar menunggu saja di luar dengan alasan banyak orang sedang mabuk. Namun Antoni mengajak masuk ke dalam, karena kalau menunggu di parkiran akan lama. Makanya setelah sampai Antoni bersama Harun, Edi Kamson, Junaidi masuk ke dalam diskotik Lala.

“Tujuan kami mencari Jarwo dahulu, namun tidak bertemu. Namun saat di luar Harun sudah memegang orang, ternyata Sirin. Katika ditanya mana Sutris ia menjawab sedang joget di hall. Makanya kami kembali masuk,” jelasnya.

Ketika ia sedang berkeliling, kemudian tedakwa melihat Harun dan Edi Kamson mengapit seseorang dan menaiki anak tangga. Mengira orang itu Sutris, langsung mendekat kemudian memegang pinggang dan mendorongnya ke atas. Selanjutnya orang tersebut (korban Serda Muslim, red) berbalik badan dan sempat saling pandang. “Ia kemudian saya lihat memasukkan tangan ke dalam jaket. Saya kira mengambil rokok, ternyata ia mengeluarkan pistol dan menembak tapi tidak meletus hanya berbunyi tak,” katanya.

Selanjutnya terdakwa Antoni langsung mengeluarkan senjata, pertama ia menembak ke arah bawah. Namun tembakan berikutnya sampai dengan lima tembakan diarahkan ke tubuh korban. Khusus mengenai langsung menembak ke arah tubuh, Antoni tidak bisa menjelaskan alasannya melakukan itu.

Setelah peluruh habis, ternyata korban Muslim masih kuat. Sehingga Terdakwa lari ke luar karena takut. Setelah itu korban terlihat keluar diskotik dengan semponyongan dan masih memegang pistol.

LaLu korban terjatuh dan terdakwa memrintahkan Edi Kamson untuk memborgolnya dibantu dengan terdakwa. Setelah itu, pistol korbaN diambil oleh terdakwa dan memasukkan korban dalam mobil. Kemudian terdakwa dan teman-teman akhirnya membawa korban ke RS Siti Aisyah. Setelah sampai rumah sakit, terdakwa melihat dompet korban dan melihat KTA, sehingga baru mengetahui bahwa korban adalah anggota Intel Kodim.

“Saya langsung ketakutan, makanya membawa tubuhnya ke Polres dan melapor ke Kapolres. Bahkan karena melihat Kaprawi datang, saya dan teman-teman langsung kabur rencananya hendak menyerahkan diri ke Palembang. Tapi diminta kembali ke Polres,” jelasnya.

Sidang yang Dipimpin Oleh majelis hakim Encep Yuliadai didampingi oleh Hakim Mimi Haryani dan A Samuar, berjalan lama dan dibarengi komentar dan teriakan dari pengunjung. Pasalnya ada beberapa keterangan dari Antoni yang dianggap majelis hakim berbelit-belit dan tidak masuk akal.

Sidang akan dilaksanakan kembali Senin(2/2) pukul 10. 00 WIB dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Yunardi Yuda dan Darmadi Edison. (ME-01/CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More