29 Januari 2010

1 Februari Ujicoba Penerbangan Linggau-Cengkareng

MUSI RAWAS-Setelah mengantongi sertifikat ketentuan keselamatan penerbangan dan dinyatakan layak serta mendapatkan izin beroperasi, Bandara Silampari langsung disiapkan untuk membuka jalur penerbangan. Plt Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Kabupaten Mura, Ari Narsa memastikan ujicoba penerbangan dari Bandara Silampari akan dilaksanakan.

“Untuk ujicoba penerbangan dijadwalkan akan dilaksanakan Senin (1/2) nanti,” tegas Ari Narsa. Ujicoba penerbangan yang akan dilakukan yakni dari Bandara Silampari Mura di Lubuklinggau menuju ke Bandara Halim Perdana Kusuma Cengkareng, Jakarta, bolak balik. Sesuai rencana ujicoba kemungkinan akan menggunakan pesawat jenis Fokker 50 milik maskapai penerbangan Riau Airlines.

Dalam ujicoba penerbangan ini nantinya akan mengajak jajaran Pemkab Empat Lawan dan Pemkot Lubuklinggau yang berperan mendukung financial pembangunan Bandara Silampari.

Kembali disampaikan Ari Narsa, Departemen Perhubungan RI telah menerbitkan sertifikat Bandara Silampari Kabupaten Mura. Bandara Siampari dinilai telah memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan dan layak beroperasi. Sertifikat tersebut dikeluarkan Departemen perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara tertanggal 16 November 2009, yang ditandatangani Dirjend Perhubungan Udara, Herry Bakti yang diterima pada 15 Januari 2010 lalu, dengan status penerbangan umum (domestik).

Penerbitan sertifikat Bandarara ini kata dia, berdasarkan surat yang dibuat oleh Dishubkominfo Mura pada tanggal 18 Juli 2009 lalu perihal permohonan penerbitan sertifikat bandar udara Silampari. Dimana kemudian dilakukan verifikasi lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 2-5 Oktober 2009. Hasilnya Bandara Silampari dinilai telah memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan dengan catatan sebagaimana tercantum dalam "Term Of Certificate".

Di dalam sertifikat ini juga menyebutkan penerbitannya berdasarkan UU No.1/2009, tentang penerbangan dan peraturan menteri perhubungan No.KM 24/2009 tentang peraturan keselamatan penerbangan sipil bagian 139 (CASR 139), tentang bandar udara (aerodrome), pemegang bandar udara wajib memenuhi semua peraturan dan ketentuan keselamatan penerbangan.

Selain itu Dirjen Perhubungan Udara juga berwenang mencabut atau membatalkan sertifikat bandar udara setempat setiap saat bilamana operator bandar udara gagal memenuhi ketentuan dan peraturan atau alasan-alasan lain seperti yang diperkenankan. Serta sertifikat ini juga tidak dapat dipindahtangkan dan akan berlaku hingga 16 November 20014, kecuali ada pembatalan. (ME-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More