*Melalui Program BBN KB II dan Pemutihan PKB
MUSI RAWAS-Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Mura dipastikan jauh berkurang. Ini tidak lain berkat pencapaian Kantor Samsat Bersama Musi Rawas yang berhasil menarik dana tunggakan lebih dari setengah milyar atau tepatnya Rp 611.958.070.
Menurut Kepala Kantor Samsat Bersama Musi Rawas, H Zainal Arifin Maja melalui Kasi Penetapan Ujang Romli, penghimpunan dana tersebut dilakukan dalam enam bulan terakhir.
“Tepatnya melalui dua program yakni BBN KB II (bea balik nama kendaraan bermotor) dari luar Sumsel ke Sumsel serta Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” jelas Ujang. Namun yang pasti semua pemasukan tersebut didpaatkan dari retribusi Pajak Kendaraan Bermotor, sebab untuk BN KB dalam program ini digratiskan. Yang pasti dengan dua program tersebut tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Mura sudah jauh berkurang.
“Selain itu dengan program ini tertib kepemilikan kendaraan bermotor di Kabupaten Mura sudah jauh meningkat. Karena secara otomatis kendaraan yang mati pajak atau surat menyurat tidak berlaku lagi sudah berkurang karena diurus melalui berbagai kemudahan dalam dua program ini,” paparnya. Dan jumlah penarikan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini menurutnya akan terus bertambah mengingat program pemutihan ini masih berlangsung. Untuk pemutihan BBN KB II baru berakhr 30 November sedangkan Pemutihan PKB selesai pada 30 Desember 2009 mendatang.
Ujang juga mengunguraikan jumlah kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang memanfaatkan program ini sangat banyak mencapai ratusan unit. Secara terperinci untuk realisasi Pemutihan PKB dilaksanakan sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 Tahun 2009 tentang pemutihan PKB.
“Untuk Pemutihan PKB hingga Oktober tercatat ada 1.132 unit sepeda motor yang mengurus dengan pencapaian pendapatan yang disetor kepada Negara sebanyak Rp 177.750.950,” paparnya.
Sedangkan untuk mobil yang memanfaatkan pemutihan PBK sebanyak 148 unit dengan pendapatan mencapai Rp 181.464.675. Selanjutnya untuk pemutihan BBN KB II dilaksanakan berdasarkan Pergub No 28 tahun 2008. Untuk Pemutihan BBN KB yang memanfaatkannya kebanyakan mobil atau kendaraan roda empat. Rinciannya untuk realisasi pendapatan dari program ini dimana penarikan didapatkan dari pembayaran PKB karena BBN KB gratis hanya Rp Rp 9.332.875.
“Sedangkan untuk mobil jumlahnya sangat benyak dimana mencapai Rp 243.409.570,” tambahnya.
“Makanya bagi yang memiliki kendaraan mati pajak atau ingin BBN KB dalam hal ini mutasi dari provinsi diluar Sumsel silahkan datang ke Kantor Samsat Bersama Musi Rawas. Untuk pemutihan BBN KB II ditutup 30 November sementara pemutihan PKB masih cukup lama hingga akhir tahun tepatnya 30 Desember,” pungkas Ujang. (ME-02)
Realisasi Pemutihan PKB
I. Sepeda Motor
a. 1.132 unit
b. Rp 177.750.950
II. Mobil
a. 148 Unit
b. Rp 181.464.675
Realisasi BBN KB II
I. Sepeda Motor
Rp 9.332.875
II. Mobil
Rp 243.409.570
Sumber : Kantor Bersama Samsat Musi Rawas
0 komentar:
Posting Komentar