BTS ULU-Enam orang tersangka kasus pencurian kabel listrik di Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu, ternyata sudah tiga kali melakukan pencurian kabel di lokasi yang sama. Bahkan label di 102 tiang habis mereka curi. Demikian dijelaskan Kapolres Musi Rawas AKBP Herry Nixon’s melalui Kapolsek BTS Ulu AKP Desli Darsah.
Keenam tersangka adalah Jaka Dores (20), Edi Yansah (28) dan Riswanto (17) ketiganya warga Pengabuhan, Pendopo, Muara Enim. Kemudian tiga tersangka lainnya adalah Jumadi (21) dan Febrianto (27) keduanya warga Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II, serta Nazaruddin (45) warga Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Dijelaskan Desli, berdasarkan pengakuan dari para tersangka, mereka sudah tiga kali melakukan pencurian. Aksi pertama mereka berhasil mendapatkan kabel seberat Rp 50 Kg, yang kemudian dijual ke pedagang barang bekas dengan harga Rp 10 ribu per kilogram.
“Pencurian pertama para tersangka mendapatkan hasil Rp 500 ribu. Sehingga mereka ulangi lagi pada beberapa hari kemudian, aksi kedua ini juga berhasil bahkan mereka mendapatkan hasil lebih banyak yakni 80 Kg kabel,” jelas Desli.
Dua kali berhasil mendapatkan hasil jarahannya, membuat keenam tersangka menjadi ketagihan sehingga melakukan aksi ketiga kalinya, namun kali ini mereka tertangkap. “Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kabel yang dicuri sebanyak 102 tiang,” tambas Desli.
Kabel dari 102 tiang itu, menurut Desli jika ditotalkan panjang kabel yang sudah dicuri sekitar 15,3 KM. Jumlah ini didapatkan dari jarak antar tiang 50 Meter, sedangkan jumlah kabel atar tiang tiga buah.
Mengenai pengembangan kasus ditambahkan Desli, kini pihaknya sedang mendalami soal penjualan kabel oleh para tersangka. “Masih kami selidiki, pasalnya belum diketahui pasti siapa penadahnya,” tambahnya.
Terakhir mengenai peran masing-masing tersangka dikatakan Desli, juga masih didalami secara rinci, hanya saja khusus tersangka Nazarudin dia adalah pemilik mobil yang digunakan untuk mencuri. Dan kini enam tersangka sudah dititipkan ke Polres Musi Rawas.
Diketahui sebelumnya, Kamis (26/11) sekitar pukul 03.30 WIB petugas Pospol Sukakarya mencegat mobil yang dikemudikan Nazarudin karena dicurigai. Ketika mobil dicegat, kelima tersangka langsung melarikan diri masuk ke dalam hutan. Hal ini justru membuat petugas curiga, makanya karung-karung di dalam mobil diperiksa, ternyata berisi kabel.
Saat itu juga Nazarudin bersama barang bukti diamankan di Pospol. Sementara petugas kembali melakukan pengejaran, akhirnya sekitar pukul 09.00 WIB, di Dusun Sido Harum Desa Cipto dadi Kecamatan Sukakarya kelima tersangka berhasil diringkus. Setelah diamankan di Pospol keenam tersangka mengakui mereka baru saja melakukan pencurian kabel di Desa Pelawe.(ME-01)
0 komentar:
Posting Komentar