LUBUKLINGGAU-Hasran Akwa, pengacara tersangka kasus dugaan korupsi dana Pilgub Rp 1,3 miliar Rahma Istiati, mengaku pihaknya mencurigai adanya persekongkolan dalam kasus ini. Pasalnya ada beberapa hal yang dianggap mereka janggal. Demikian dijelaskannya kepada Musirawas Ekspres, Senin (23/11).
Salah satu kecurigaanya, mengenai barang bukti yang kini diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Menurut Hasaran barang bukti tersebut, yakni laporan pertangungjawaban (LPJ) dari KPU Musi Rawas yang ditujukan kepada KPU Sumsel.
“LPJ tersebut seharusnya diserahkan ke KPU Sumsel, namun kenyataanna justru kini menjadi barang bukti di Kejari. Lucunya menurut pengakuan klien kami (Rahma), LPJ itu sudah dikirimkan ke KPU Sumsel, namun tidak pernah sampai ke sana,” jelas Hasran.
Bahkan KPU Sumsel ditambahkan Hasran sudah empat kali mengirimkan surat ke KPU Musi Rawas menanyakan LPJ itu. Karena itulah tim pengacara dikatakan Hasran curiga, ada pihak-pihak yang sengaja menyerahkan LPJ ke Kejari, bukannya mengirimkan ke Palembang.
“Kalau sudah seperti ini apakah tidak menunjukkan adanya persekongkolan dan kesengajaan untuk menjebak klien kami. Seharusnya LPJ itu diterima oleh KPU Sumsel, mengapa justru ada di Kejaksaan, sehingga KPU Sumsel sampai empat kali mengirimkan surat permintaan,” jelasnya.
Selain itu dari beberapa barang bukti yang disita Kejari, menurut Hasran ternyata ada tanda tangan palsu dari kliennya. “Ada kwitansi pengeluaran uang, ternyata bukan tanda tangan klien saya alias dipalsukan. Dan ini tidak diakui oleh klien saya,” tambahnya.
0 komentar:
Posting Komentar