16 November 2009

Kajari Selidiki Kasus Upah Guru Ngaji

LUBUKLINGGAU-Dugaan pemotongan insentif 767 guru ngaji di Kabupaten Musi Rawas diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Demikian dijelaskan Kajari Lubuklinggau Taufik Satia Diputra kepada Musirawas Ekspres, Sabtu (14/10).

“Laporan dari PGII dan LP3R memang sudah kami terima. Saat ini kami sedang mengumpulkan data-data kasusnya, guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kajari.

Selain itu Kajari berdasarkan hasil penyelidikan sementara, menurut Kajari ada kesimpang siuran informasi pembagian upah tersebut. Salah satunya bahwa dana Rp 460.200.000 dari Pemerintah Propinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), bukannya dibagikan kepada 767 guru ngaji.

Melainkan dibagikan kepada lebih banyak lagi, makanya jumlah yang dibagikan kepada guru ngaji tidak sesuai aturan. “Sementara ada informasi semuag guru ngaji dapat, makanya jumlahnya diterima 767 guru ngaji tersebut tidak sesuai,” jelasnya.

Hanya saja ditambahkan Kajari pihaknya akan terus melakukan penyelidikan, guna memastikan kebenaran informasi tersebut, begitu juga dengan apakah ada indikasi korupsi atau tidak. “Akan terus diselidiki,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Persatuan Guru Intelektual Indonesia (PGII) dan Lembaga Pemantau Pembangunan dan Peduli Rakyat (LP3R) menduga telah terjadi penyunatan (pemotongan) insentif 767 guru ngaji di Kabupaten Musi Rawas. Dugaan itu Selasa (10/11) dilaporkan PGII dan LP3R ke Kejari Lubuklinggau.

Detail kasusnya, untuk 2009 Kabupaten Mura mendapatkan alokasi dana Rp. 460.200.000 dari Pemerintah Propinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel). Sesuai dengan surat dari Pemprov Sumsel tertangga 7 Oktober 2009 dengan No. 900/2597/VII/2009 perihal pemberian bantuan biaya operasional ponpes pesantren dan bantuan insentif ustadz/ustadzah tahun 2009, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota.

Dalam surat yang ditandatangani Gubernur melalui Sekda Pemprov Drs. Musrif Suwardi, MM menegaskan,  dalam rangka meningkatkan pendidikan yang berbasis ke Islaman, Pemprov memberikan bantuan kepada 767 Ustazd/Ustadzah sebesar Rp. 460.200.000 kepada Kabupaten Mura.  Namun pada kenyataan dan dari temuan dilapangan, beberapa ustad/ustadzah mengaku hanya menerima Rp 100 ribu dari semestinya yakni Rp 600 ribu.(ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More