* Sengketa Lahan MemperlihatkanTitik Terang
KARANG DAPO - Klaim warga terhadap PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL) dimana lahan perusahaan tersebut masuk wilayah desa Karang Dapo I dan menyerobot Lahan Warga seluas 430 HPH terbukti. Berdasarkan hasil survey yang di lakukan tim gabungan pemkab Musi Rawas, pihak kecamatan, desa dan masyarakat serta Pihak PT DMIL, berdasarkan titik koordinat memang masuk wilayah Desa Karang Dapo I.
“Berdasarkan pengukuran GPS, diyakini lahan perkebunan tersebut masuk wilayah Desa Karang Dapo I,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Mura, Ali Sadikin didampingi Kasudag Tata pemerintahan, Deddy. Namun pihaknya belum bisa menentukan luas lahan yang masuk ke wilayah desa tersebut karena masih akan disesuaikan dengan peta yang ada dan berdasarkan HGU milik PT DMIL yang disesuaikan titik koordinat lahan tersebut.
Dikatakan Ali Sadikin, hasil dari tim ini nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Musi Rawas, yang kemudian akan ada pembahasan lanjutan antara masyarakat Karang Dapo dengan PT DMIL. Untuk itu diharapkan kepada masyarakat secepatnya menyiapkan bukti kepemilikan lahan perkebunan mereka yang masuk ke dalam lahan perkebunan PT DMIL. Ini penting guna disingkronkan antara lahan PT DMIL dan Lahan milik masyarakat.
Ditambahkan Ali Sadikin, sejauh ini pihak PT DMIL secara aktif merespon tuntutan masyarakat dan apapun keputusan yang berdasarkan temuan tim pihak PT DMIL mematuhi segala ketentuan sesuai peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk peyelesaian pengklaiman lahan masyarakat nantinya akan diproses sesuai dengan SPH yang dimiliki masyarakat.(ME-06)
0 komentar:
Posting Komentar