23 November 2009

Rambah Hutan, PT.Djuanda Dapat Sanksi Pinjam Pakai

* Herman Sawiran : Harusnya Pidana

MUARA LAKITAN-Dugaan perambahan kawasan hutan lindung dalam hal ini hutan lindung di Kabupaten Mura yang diungkap LSM Suara Manusia Peduli Amanah Undang Undang (SUU) ternyata terbukti. Dipastikan ada perambahan hutan lindung secara besar-besaran mencapai 390 hektar di Sungai Bakul Kecamatan Muara Lakitan yang diduga dilakukan PT Djuanda Sawit Lestari.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Mura, Agus Setyono saat dikonfirmasi Musirawas Ekspes kemarin (22/11). Ini dipastikan dari hasil pengecekan tim Dishut Mura pada Rabu (18/11) lalu. Bahkan pihaknya sudah mengambi langkah memberikan penalty atau hukuman kepada pihak perusahaan perkebunan. 

Hanya saja penalty yang diberikan kepada PT Djuanda tidak terlalu berat yakni hanya berupa sanksi pinjam pakai.

“PT Djuanda diberikan sanksi pinjam pakai terhadap kelebihan lahan khususnya yang masuh wilayah hutan lindung. Dengan sanksi tersebut pihak perusahaan diwajibkan membayar retribusi,” papar Agus.

Pemberian sanksi bukan hukuman berat lainnya menurut Agus sangat mendasar.

“Sebab hutan yang dijadikan kebun sawit tersebut masuk wiayah hutan produksi yang bisa dikonversi, bukanya hutan produksi sepenuhnya. Bahkan dalam hal ini bisa dilakukan pelepasan,” katanya. Makanya PT Djuanda diarahkan untuk melakukan pelepasan kawasan hutan produksi yang bisa dikonversi tersebut.

Langkah pemberian sanksi oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Mura itu langsung ditentang Koordinator SUU, Herman Sawiran yang mengungkap dugaan perambahan hutan tersebut. Menurut Herman Dinas Kehutanan terkesan tidak tegas, cengeng atau bahkan terkesan tebang pilih.

“SUU tidak terima jika Dishut Mura hanya memberi sanksi pinjam pakai. Sudah jelas-jelas itu merupakan perambahan dan hasil pengecekan tim Dishut sendiri sudah memastikan itu adalah perambahan,” tegas Herman.

Makanya SUU tetap mendesak Dishut menyita lahan yang bermasalah. 

“Tidak masuk akal, sudah sejak 1998 terbukti melakukan kesalahan namun ternyata hanya dikenakan saksi saja tidak dipidanakan,” tambahnya. Makanya apapun hasil tim dari Dishut yang melakukan pengecekan, SUU sudah melapor ke Mabes Polri dan Kejagung agar segera mengusut kasus yang awalnya hanya dugaan tapi sudah jelas-jelas bentuk perambahan hutan ini dengan tegas. Ini penting agar ada efek jera.

“Jangan main-main dengan Undang Undang Perlindungan hutan. Untuk itu SUU tetap mendesak Mabes Polri dan Kejagung dengan tim Departemen Kehutanan turun ke lokasi memastikan semuanya. Ada siapa di balik perambahan hutan tersebut, jangan semau-maunya saja. Bisa saja ada hubungan atau permainan antara pihak perusahaan perkebunan dengan oknum pejabat,” pungkasnya.

Sebagaimana diinformasikan, berdasarkan hasil investigasi SUU terjadi dugaan perambahan hutan di Sungai Bakul Kecamatan Muara Lakitan yang diduga dilakukan PT Djuanda Sawit Lestari. Adapun bentuk perambahan berupa pembukaan perkebunan kelapa sawit yang telah melebihi HGU yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan. Yang jelas secara nyata dari peninjauan langsung bahkan sudah dibuktikan dengan dukungan foto, kawasan kebun sawit tersebut masuk ke dalam Kawasan Hutan Konversi Lakitan (HPL).

Kawasan yang diduga sudah dirambah mencapai 390 hektar dengan telah ditanami sawit sejak 1998 hingga sekarang. (ME-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More