19 November 2009

Sengketa Lahan Balai Desa Pedang Dimusyawarahkan

MUARA BELITI-Lahan Balai Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti ternyata bermasalah dan kini menjadi sengketa. Untuk mengetahui duduk permasalahan dan upaya penyelesaian permasalahan tersebut, Camat Muara Beliti, Indra Bazid, menggelar musyawarah kekeluargaan.

usyawarah tersebut menghadirkan aparatur pemerintahan Desa Pedang, tokoh masyarakat, mantan Kades dan penggugat di Kantor Kecamatan Muarabeliti, Rabu (18/11).

Menurut Indra, pihaknya mendapat pengaduan dan gugatan dari salah satu warga Desa Pedang, Sariman (80), yang mengklaim tanah lahan Balai Desa Pedang merupakan hak milik orang tuanya sehingga sebagai ahli warisnya Sariman akan memanfaatkan sebagian lahan tersebut.

“Kita menggelar musyawarah ini guna menyelesaikan permasalahan tersebut agar tidak terus berkelanjutan,” katanya. Ditambahkan Indra, Setelah mendengarkan keterangan dari tokoh masyarakat dan mantan Kades ditemukan titik temu permasalahan tersebut .

“Alhamdulillah, melalui musyawarah didapatkan kata sepakat bahwa, Balai Desa Sah milik Pemerintah Desa Pedang dan Balai Desa dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat Desa pedang,” terang Indra. Ditambahkannya, asset desa merupakan milik desa dan masyarakat, sehingga tidak dapat diberikan kepada siapapun. 

Perlu diketahui, sebelumnya, Ny Sariman meminta kepada salah satu keponakannya, Hamzah, untuk mengajukan permohonan kepada pemerintah desa agar lahan balai desa tersebut diberikan sebagian kepadanya guna membangun rumah tinggal.

“Permohonan diajukan untuk meminta sebagian lahan balai desa tersebut, itupun kalau diberikan oleh pemerintah, namun jika tidak diberikan tidak apa-apa,” kata Hamzah. Ditambahkannya, ia pun menyadari, tanah tersebut memang telah dihibakan untuk kepentingan masyarakat desa.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Desa Pedang, Manan, membenarkan tanah lahan balai Desa pedang tersebut sebelumnya hak milik orang tua Ny. Sariman.

“Memang tanah tersebut milik orang tua Ny. Sariman, namun tanah tersebut telah dihibakan untuk kepentingan masyarakat desa,” katanya tanpa menyebutkan tahun berapa tanah tersebut dihibakan.

Selanjutnya Manan menjelaskan, bahwa pada awalnya tanah balai desa tersebut dihibahkan untuk kepentingan masyarakat membangun tempat ibadah yakni masjid. Seiring perkembangan dan pertumbuhan masyarakat desa Pedang yang semakin bertambah dan kondisi masjid tersebut tidak memungkinkan lagi untuk menampung jamaah, ada salah satu warga yang lainnya menghibakan tanah yang lebih luas lagi untuk dibangunkan Masjid yang baru.

Masih menurut Manan, setelah masjid sebelumnya dibongkar dan dipindahkan ke lahan yang baru, otomatis lahan masjid yang lama menjadi kosong. Dengan kondisi tersebut, pemerintah desa pada waktu itu melakukan musyawarah dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama dan disepakati lahan masjid yang lama tersebut merupakan milik desa sehingga dibangun balai desa.

“Jadi menurut kami, tanah balai desa tersebut merupakan milik desa untuk kepentingan masyarakat desa dan pemerintahan desa,” katanya yang juga dibenarkan oleh mantan Kades Pedang, Raiman dan Ali Munir.(ME-06)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More