17 November 2009

Jam Kerja, PNS Keluyuran Akan Ditindak

* Diberlakukan Mulai Kemarin

LUBUKLINGGAU-Terhitung, kemarin (17/11) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau yang meninggalkan kantor saat jam dinas harus membawa Kartu Izin Pegawai (KIP). Pasalnya, apabila tidak ada KIP dan terjaring razia Pol PP keluyuran pada saat jam dinas, maka PNS tadi akan dilaporkan ke Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi.

“ Apa yang terjadi dilapangan saat sosialisasi penertiban PNS yang keluyuan pada saat jam dinas masih diberi pengertian. Tapi mulai kemarin, tidak ada toleransi lagi, bagi PNS yang terjaring razia, namanya akan dicatat dan dilaporkan ke Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi,”kata Kepala Kantor Pol PP, Alha Warizmi, Senin (16/11) ketika dibincangi Musirawas Ekspres. 

Sementara untuk pelajar yang terjaring razia saat jam belajar langsung, akan dilaporkan ke guru dan kepala sekolah masing-masing, supaya diberi tindakan.

“Toleransi sudah diberikan satu minggu. Waktu yang diberikan dirasa cukup, sekarang sudah mulai tindakan,”tegasnya.

Dikatakannya mungkin PNS yang terjaring razia tadi namanya dilaporkan ke Walikota Lubuklinggau, bisa jadi sebagai bahan pertimbangan Walikota Lubuklinggau untuk mengambil tindakan. Karena selama ini PNS yang keluyuran selama jam kerja selalu berkilah, bahwa dikantor tidak ada pekerjaan. 

Harus diketahui katanya tujuan penertiban ini sebagai antisipasi jangan sampai PNS menjadi terlena, karena pekerjaan jelas ada dikantor. “Kalau pegawai mengatakan tidak ada pekerjaan tidak mungkin, tidak mungkin tidak ada,”paparnya.

Berapa personil diterjunkan untuk melakukan razia? Alha mengatakan Pol PP ada tiga regu. Kemungkinan kalau ada kegiatan satu regu akan diturunkan untuk melakukan penertiban dengan dibantu oleh Danru (Komandan Regu)dan Wakil Komandan Regu (Wadanru). Tapi kalau sedang tidak ada kegiatan ketiga regu akan diterjunkan untuk melakukan penertiban. “ Kalau regu I dan II melakukan penertiban pasar, berarti regu III melakukan patroli razia PNS dan pelajar,”terangnya. 

Bagaimana kalau ada yang tertangkap? Lagi-lagi Alkha mengatakan bagi PNS yang tertangkap akan diberikan sejenis surat tilang, rangkap lima, isinya berita acara kejadian, berita acara pelanggaran.” Saya belum tahu lembaran pertama dipegang pol PP atau yang melanggar, akan kita lihat nanti. Pokoknya dari lima rangkap tersebut satu lembaran akan diserahkan ke Walikota,”janji Alha.

Berapa lama razia? razia akan terus dilaksanakan, tapi tidak mungkin setiap hari. Karena kalau ada kegiatan-kegiatan penting Pol PP harus mengamankan dahulu. Selebihnya petugas akan razia. Sementara untuk pelajar, razia akan dilaksanakan setiap hari tanpa pengecualian. Bahkan kalau ada sekolah meminta razia HP Pol PP siap. Apalagi saat ini banyak guru-guru mengeluh sering merazia Handphone di sekolah tidak pernah dapat. “Kita mempunyai trik, pasti dapat. Saat razia juga akan dilihat kalau terdapat gambar-gambar atau film-film yang tidak sesuai norma agama maka HP tadi akan disita,”tegasnya. 

Untuk pelajar yang tertangkap saat razia, tugas Pol PP Cuma memberitahu kepada guru dan kepala sekolah. Selanjutnya kepala sekolah yang memanggil orang tua siswa tersebut. “Kalau kita cuma sebatas guru dan kepala sekolah sebatas teguran, suratnya tetap berlanjut,”ungkapnya.

Apakah tidak ada sanksi, masalah sanksi bukan kewenangan kamai, sebab kami Cuma merekomendasikan saja. “ Tehnis untuk tindakan ada di Walikota Lubuklinggau, sebab bukan kewenangan kita. Kami Cuma menertibkan saja, bahwa PNS dilarang keluyuran, dan pelajar berkeliaran di jam sekolah,”paparnya. 

Untuk PNS tidak boleh keluyuran batas 14.00 WIB. Sedangkan pelajar juga sama. Kita mulai jam 7.30 mulai patroli.

Ini ada KIP, ada kemungkinan kong kali kong sesama pegawai, jelas itu itu tidak ada. Kami berharap seluruh SKPD supaya memberikan KIP kepada pegawai yang benar-benar memerlukan. Kalau yang tidak, tak perlu diberi. “ Siapapun yang tidak ada izin keluar akan ditindak,”tegasnya. 

Lain halnya kalau pegawai tersebut terkena musibah, seperti ada kematian, kebakaran, itu diberi pengecualian. (ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More