MUSI RAWAS-Komisi I DPRD Musi Rawas (Mura) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura melalui Bagian Hukum Setda Mura mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2007 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Hal ini disebabkan karena aturan-aturan yang ada didalam Perda tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
Demikian dikatakan Ketua Komisi I, DPRD Mura, Alamsyah A Manan, kepada Musirawas Ekspres, beberapa waktu lalu.
Menurutnya salah satu pasal yang tidak sesuai tersebut adalah bahwa bakal calon (Balon) yang akan mencalonkan menjadi Kepala Desa harus berdomisili sekurang-kurangnya dua tahun. Ini yang tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. “ Karena tidak sesuai makanya komisi I meminta supaya diajukan revisi,”jelasnya.
Tidak itu saja didalam pasal-pasal tersebut masih ada yang perlu dibenahi sehingga isinya sesuai dengan kondisi saat ini. Permasalahan ini kata Alamsyah sudah dikatakan saat Komisi I bertemu dengan Bagian Hukum.
“ Masalah ini sudah kita sampaikan saat bertemu dengan mitra beberapa waktu lalu termasuk Bagian hukum,”jelasnya.
Selain itu juga katanya dari hasil pertemuan dengan mitra yang diwakilkan terkuak bahwa banyak kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang Spamen. Anehnya setiap kepala SKPD spamen, tidak ada pendelegasian tugas yang menyangkut masalah keuangan.
Sehingga wakil yang didelegasikan tidak bisa menggunakan anggaran. Dampaknya jelas wakil SKPD tidak bisa menandatangani hal-hal yang menyangkut prinsip. “ Kita berharap kepada bupati supaya paradigma itu dirubah, karena kadis spamen atas perintah bupati,”tegasnya.
Kemudian masalah tes CPNSD, komisi I mendesak kepada pemerintah supaya transparan. Jangan tidak diumumkan apa klasipikasinya. Seterusnya masalah KPAID, sampai hari ini belum juga diajukan oleh pemerintah kepada legislative, terkhusus komisi i.
Sementara itu untuk dinas perhubungan, komisi I menyambut baik apa yang dilakukan Dishub, kalau akses pesawat sampai ke Jakarta, artinya Empat Lawang, Mura, Linggau, Curup sangat mudah kedatangan investor.
Seterusnya untuk Bagian Organisasi, kalau ditemukan ada badan atau dinas yang tidak memuaskan, harusnya ada penggabungan. Kalaupun ada yang mau dimekarkan ya dimekarkan sesuai dengan PP 41.
Kemudian untuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Komisi I meminta supaya penetapan pegawai lebih selektif. Terkhusus pegawai yang akan ditempatkan di secretariat DPRD Mura. “ Kalau mau masukan pegawai ke DPRD harus koordinasi dengan komisi I. Artinya DPRD ada 40 pegawai secretariat ada 70 lebih. “Artinya jangan sekehendak BKD saja masukan pegawai.
edepan meminta BKD menempatkan pegawai-pegawai yang benar-benar murni, jangan menempatkan pegawai yang sudah mengerti tempaty basah dan kering,”imbuhnya. (ME-07)
0 komentar:
Posting Komentar