LUBUKLINGGAU-Rabu (25/11) pekan depan Pengadilan Negeri Lubuklinggau akan menyidangkan perkara gugatan terhadap KPU Kota Lubuklinggau. Demikian dijelaskan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Encep Yuliadi melalui Humas Mimi Haryani, Rabu (18/11).
Dijelaskannya yang menggugat adalah Sulfi Hendra dan Sambas. Kendati mereka mengajukan secara terpisah, namun objek dari gugatannya sama. Keduanya juga minta ganti rugi, Sulfi menuntut ganti rugi senilai Rp 1.264.400.000 dan Sambas menuntut sebesar Rp 1.7 M.
gugatan didaftarkan ke PN Lubuklinggau dengan nomor perkara 16/PDT.G/2009/PN.LLG tertanggal 10 November 2009.
Gugatan tersebut ini rincinya, dilayangkan dua calon legislatif tidak terpilih, Sulfi Hendra dari PKB dan Sambas dari PAN. Mereka mengugat KPU Kota Lubuklinggau dan Gubernur Sumsel, berkaitan Surat Penetapan Calih dari KPU dan surat keputusan Gubernur.
Surat itu adalah SK No 285/BA/KPU/Kota-LLG/IX/2009 tentang Penetapan Pembahasan Usulan Penggantian Calon Terpilih anggota DPRD Kota Lubuklinggau periode 2009 sampai 2014 dari partai PKB dan partai PAN. Kemudian menuntut SK Gubernur No:650/Kpts/II/2009 tertanggal 25 September 2009 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau.
Alasan Sulfi melayangkan gugatan tersebut adalah penggugat adalah calon tetap anggota DPRD Kota Lubuklinggau periode 2009 sampai 2014 pada pemilu 2009 lalu daerah pemilihan II Kota Lubuklinggau nomor urut I dari partai PKB sebagaimana dalam surat KPU Kota No 213/KPU/Kota-LLG/XI/2008 tanggal 5 November 2008, bahwa penggugat mengajukan gugatan tersebut bahwasanya tergugat I dan tergugat II telah menerbitkan berita acara rapat pembahasan usulan penggantian calon terpilih anggota DPRD Kota dari partai PKB, SK Gubernur Sumsel tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kota Lubuklinggau, hal tersebut sangat merugikan karir maupun masa depan penggugat dan menimbulkan kerugian material.
Kemudian alasan penggugat lainnya adalah bahwa tindakan tergugat I dan tergugat II menerbitkan berita acara penetapan dan SK Gubernur Sumsel atas nama Sulaiman dan tidak menetapkan penggugat sebagai calon pengganti terpilih anggota DPRD Kota Lubuklinggau jelas bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku sebagasimana diatur dalam UU No 10 tahun 2008 dan peraturan KPU No 15 tahun 2009.(ME-05)
0 komentar:
Posting Komentar