28 November 2009

Enam Bandit Pencurian Kabel Diringkus


*500 Kg Kabel Diamankan

SUKAKARYA-Enam orang tersangka pencurian kabel listrik di jalan poros Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu berhasil ditangkap petugas Pospol Sukakarya pimpinan Aiptu Hamdan Yasri, Kamis (26/11) pagi. Bukan hanya menangkap keenam tersangka, juga diamankan 10 karung kabel listrik (sekitar 500 Kg), mobil pick up Nopol BG 9348 H, dan dua butuh gunting.

Keenam tersangka adalah Jaka Dores (20), Edi Yansah (28) dan Riswanto (17) ketiganya warga Pengabuhan, Pendopo, Muara Enim. Kemudian tiga tersangka lainnya adalah Jumadi (21) dan Febrianto (27) keduanya warga Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II, serta Nazaruddin (45) warga Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Karena pencurian terjadi di wilayah hukum Polsek BTS Ulu, keenam tersangka bersama dengan barang bukti, Kamis malam diserahkan ke Polsek BTS Ulu, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Musi Rawas AKBP Herry Nixon’s melalui Kapolsek BTS Ulu AKP Desli Darsah dan Kapolsek Jayaloka Iptu Abudani ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka kini sudah diamankan di Polsek BTS Ulu,” jelas Desli.

Kronologisnya, awalnya keenam tersangka menggunakan mobil T120SS Nopol BG 9348 H dari Lubuklinggau sengaja menuju jalan poros Desa Pelawe, dengan tujuan mencuri kabel listrik. Sampai di sana mereka langsung memanjat tiang listrik, selanjutnya memotong kabel listrik dengan ukuran sekitar 1 meter.

Semua kabel yang mereka curi selanjutnya dimasukkan ke dalam karung, totalnya terkumpul 10 karung. Selanjutnya sekitar pukul 03.30 WIB mereka langsung pulang, hanya saja sampai Sukakarya, ternyata gerak gerik mereka dicurigai petugas Pospol.

Hingga kendaraan yang dikemudikan Nazarudin dicegat petugas dipimpin Kapospol Aiptu Hamdan Yasri. Ketika mobil dicegat, kelima tersangka lainnya langsung melarikan diri masuk ke dalam hutan. Hal ini justru membuat petugas curiga, makanya karung-karung di dalam mobil diperiksa, ternyata berisi kabel.

Saat itu juga Nazarudin bersama barang bukti diamankan di Pospol. Sementara petugas kembali melakukan pengejaran, akhirnya sekitar pukul 09.00 WIB, di Dusun Sido Harum Desa Cipto dadi Kecamatan SUkakarya kelima tersangka berhasil diringkus. Setelah diamankan di Pospol keenam tersangka mengakui mereka baru saja melakukan pencurian kabel di Desa Pelawe.
“Mereka mengakui melakukan pencurian tersebut. Kini sedang kami kembangkan, apakah juga terlibat dengan pencurian kabel lainnya,” tambah Desli. (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More