21 November 2009

Pengelolaan Aset Tanggung Jawab SKPD

MUSI RAWAS–Pengeloaan Aset Pemkab Mura yang notebenenya milik negara merupakan tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sementara, hingga 2009 ini keberadaan beberapa aset bergerak dan tidak bergerak di lingkungan SKPD Mura disinyalir tidak jelas.

"Aset negara/daerah ialah setiap belanja modal yang dikeluarkan pemerintah. Dimana dalam juknisnya yang bertindak sebagai pengelola aset adalah sekretaris daerah, kemudian Dinas PPKAD bertindak sebagai pembantu pengelola aset dan pengguna aset ialah masing-masing SKPD. Jadi kalau ada yang hilang maka yang bertanggungjawab ialah SKPD,” kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Mura, H Gotri Suyanto.

Terkait dengan belum dikembalikannya sejumlah mobil dinas oleh mantan anggota DPRD Mura di SKPD Setwan DPRD Musi Rawas, kata Gotri yang bertanggungjawab nantinya ialah pihak Setwan DPRD setempat. Karena selama ini pihaknya dalam setiap semester selalu meminta laporan perkembangan aset di masing-masing SKPD, dimana Setwan DPRD Mura saat ini baru memberikan laporan semester dan belum melaporkan aset kendaraan dinas yang belum dikembalikan.

Untuk membahas permasalahan ini DPPKAD Mura dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan pihak komisi III DPRD Mura yang semula menanyakan sejumlah kendaraan dinas yang belum dikembalikan mulai dari laptop, sepeda motor dan mobil dinas. Kendaraan dinas yang dipakai oleh sejumlah anggota DPRD Mura dan mantan anggota dewan Mura serta yang ada di masing-masing SKPD masuk dalam kelompok aset tetap Pemkab Mura. Berupa peralatan dan mesin dengan nilai dalam neraca daerah tersebut hingga tahun 2008 lalu mencapai Rp 164 miliar, dari total jumlah aset tetap dan aset tetap lainnya milik Musi Rawas Rp 2,2 triliun.

Sedangkan aset negara/daerah yang akan dilelang kata Gotri, berdasarkan PP No.38/2008 tentang perubahan PP No.6/2006 tentang pengelolaan barang milik negara pasal 51 ayat (1) berbunyai penjualan barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan pertimbangan, untuk optimalisasi barang milik negara yang berlebih. Kemudian secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual dan terakhir sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada ayat (2) menyebutkan penjualan barang milik negara/daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu. Ayat (3) pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi, barang milik negara/daerah yang bersifat khusus dan barang milik negara/daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh pengelola barang.

"Umumnya kendaraan yang dapat dilelang berdasarkan usulan SKPD atau tempat unit kerja barang tersebut terdaftar bukan usulan individu, serta sudah ada penggantinya sehingga tidak mempengaruhi kinerja SKPD dan sudah berumur diatas lima tahun,” tegasnya. ( ME-06)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More