MUSI RAWAS-Nada dukungan terhadap Komisi III DPRD Musi Rawas (Mura) yang menginginkan supaya mobil dinas (Mobnas) yang dipakai mantan anggota dewan dikembalikan mengemuka. Salah satu dukungan tersebut datang dari ketua Humanika Mura, Alhayat.
Kepada Musirawas Ekspres, kemarin, Alhayat mengatakan bahwa Humanika sangat kaget mendengar masih adanya mobnas yang belum dikembalikan oleh mantan-mantan pejabat legislative.
“sangat disayangkan kalau persoalan ini sampai ada tarik menarik, pressure untuk mengembalikan,”tegasnya.
Dikarenakan asset seperti mobnas tersebut adalah punya masyarakat Mura dan harus dikembalikan. Apalagi penggunaannya sangat vital bagi anggota dewan yang baru. “ Dengan kondisi kendaraan tersebut memang layak pakai, kami berharap cepat dikembalikan,”pintanya.
Harusnya mantan-mantan anggota legislative itu menyadari bahwa saat ini banyak agenda lain yang harus diselesaikan, di Kabupaten Mura. bukan Cuma masalah pengembalian mobnas saja. Artinya tanpa di presurepun mantan anggota legislative tersebut harus mengembalikan.
Atau jika tidak mau mengembalikan dan apabila memungkinkan mobnas itu diberikan saja kepada yang membutuhkan. “ Kami yakin bila melihat kebutuhan DPRD Mura, kendaraan sudah cukup sebab rata-rata anggota dewan sudah mempunyai kendaraan pribadi. Dan kalau memungkinkan dan tidak menyalahi aturan, kita juga LSM, minta juga, karena selama ini turut berpasrtisipasi membangun Mura,”jelasnya.
Menyingung masalah ini akan dilaporkan ke hukum, Alhayat berharap masalah mobnas ini kalau bisa jangan masuk rana hukum. Karena persoalan ini sebetulnya bukan permasalahan sulit. “Yang jelas tergantung niat baik mereka-mereka yang mau mengembalikan mobnas itu. Kita prihatin kalau persoalan ini masuk ke kasus hukum,”imbuhnya.
Lain halnya kalau memang mantan-mantan anggota dewan tersebut tidak mau mengembalikan serta tidak ada niat baik, Humanika sangat mendukung keinginan Waisun Wais Wahid untuk melaporkan masalah ini ke hukum. “ Karena mereka tidak mempunyai kewenangan lagi untuk menikmati pasilitas itu. Sedangkan yang membutuhkan itu banyak,”pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya ketua Komisi III, Wahisun Wais Wahid mengancam akan mempolisikan mantan anggota dewan yang belum mengembalikan kendaraan dinas.
"Jika hingga akhir November 2009 kendaraan dinas tersebut belum dikembalikan, maka akan kami serahkan kepada pihak kepolisian,” kata Ketua Komisi III DPRD Mura,”kata Wahisun. Dikatakannya, dari 40 mantan anggota dewan periode 2004-1009 yang belum mengambalikan aset negara baik berupa kendaraan roda empat, roda dua dan laptop, berdasarkan laporan data aset pada Sekretariat DPRD Mura cukup banyak. Rinciannya kendaraan roda empat sebanyak 46 unit dan kendaraan roda dua 17 unit.
Dari total kendaraan roda empat tersebut, 18 diantaranya digunakan sebagai kendaraan dinas jabatan, 11 unit dalam proses lelang, dua unit dengan status pinjam pakai dan 13 kendaraan belum dikembalikan. Kendaraan yang belum dikembalikan tersebut dilaporkan masih berada di tangan mantan pimpinan dan anggota dewan sebelumnya.
Sedangkan dua unit kendaraan bermotor dari 17 unit, terdiri 12 unit di gunakan sebagai kendaraan dinas yang digunakan oleh staf dewan, dua kendaraan dipinjam pakaikan dan tiga kendaraan belum dikembalikan. Diantaranya Sepeda Motor Honda Mega Pro yang dipakai oleh mantan ajudan ketua DPRD 2004-2009 atas nama Arahmanu. Selanjutnya Honda GL Max yang dipakai oleh mantan Kasubag Keuangan Ismail M Teguh dan satu unitnya lagi masih dipakai oleh mantan Ketua DPRD daerah itu atas nama Awam Abdulah.
Selain itu, aset lainnya yang belum dikembalikan yaitu laptop merk Axio sebanyak 42 unit yang terdiri 39 unit di tangan anggota DPRD priode 2004-2009 dan 3 unit laptop komisi. Dimana saat ini baru 9 unit laptop yang dikembalikan sedangkan 24 unit belum dikembalikan dan 10 unit lainnya pemakaian dilanjutkan, karena dewan sebelumnya terpilih kembali.
Untuk kendaraan roda empat yang saat ini masih proses lelang, pihak Komisi III DPRD Musi Rawas, kata dia telah mempertanyakannya kepada pengelola aset ini yaitu Dinas Pendapatan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (PPKAD), kapan dilaksanakan dan kriteria kendaraan yang dapat di lelang. Mengingat kendaraan yang akan dilelang umumnya belum berumur 10 tahun.
Adapun kendaraan dinas roda empat yang belum dikembalikan tersebut antara lain, kendaraan merk Opel blazer flat BG 2 G tahun pembuatan 2000, ditambah Mitsubishi kuda deluxe BG 50 G tahun pembuatan 2002 dengan status pinjam pakai oleh mantan ketua DPRD priode 1999-2004 atas nama M Jas Karim. Kemudian pinjam pakai kendaraan oleh Panwas Mura dengan jenis kendaraan Suzuki Futura 1.6 tahun pembuatan 2000 flat BG 2088 GZ. Selanjutnya kendaraan Opel blazer flat BG 2033 GZ tahun pembuatan 2001 dipakai Jhonson Munthe mantan wakil ketua DPRD priode 1999-2004.
Kemudian kendaraan Opel Blazer status pinjam pakai atas nama Hj Krisnamurti flat BG 8 H dengan tahun pembuatan 2001. Pinjam pakai kendaraan dinas atas nama M Taher, jenis Mitsubishi starwagon L-300 flat BG 7001 GZ tahun pembuatan 2002. Mitsubishi kuda deluxe flat BG 53 G, tahun pembuatan 2002 ditambah kendaraan Isuzu Fhanter flat BG 2052 GZ tahun pembuatan 2005 atas nama wakil ketua I DPRD priode 2004-2009 atas nama Awam Abdullah.
Sedangkan kendaraan yang dalam proses lelang antara lain Nisan Patrol, BG 2 GZ tahun perakitan 2002 dipegang oleh mantan ketua DPRD 2004-2009, HA Karim AR. Nisan Terano kingroads flat BG 6 GZ tahun pembuatan 2003 dipegang oleh mantan wakil ketua Awam Abdullah. Nisan terano kingroads flat BG 7 GZ tahun perakitan 2003 dipegang oleh HM Djauhari. Mitsubishi kuda deluxe flat BG 40 GZ tahun perakitan 2003 dipegang anggota dewan 2004-2009-2013, atas nama A Bastari Ibrahim.
Kendaraan Toyota Kijang SX flat BG 48 G tahun pembuatan 2001 dipegang mantan ketua komisi I DPRD priode 2004-2009. Selanjutnya kendaraan Toyota Kijang SX tahun perakitan 2001, flat BG 45 GZ dipegang Sumadi. Kemudian M Rudi Amoer, kendaraan Toyota kijang flat 47 G dengan tahun pembuatan 2001.
0 komentar:
Posting Komentar