LUBUKLINGGAU-Uang pembayaran sepeda motor dari konsumen ke PT Daya Cipta Sarana (DCS) Cabang Lubuklinggau selaku dealer sepeda motor Suzuki, sedikit demi sedikit diambil oleh Yenvivilian Setiawati alias Vivi (22). Karena itulah Vivi dijemput polisi, karena diduga menggelapkan uang sekitar Rp 13 juta.
Vivi dijemput petugas Satreskrim Polres Lubuklinggau di rumahnya Gg Merpati Rt 1 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Selasa (17/11) malam kemudian oleh keluarganya korban diantar ke Polres Lubuklinggau. Setelah menjalani pemeriksaan, Vivi pun langsung ditahan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalaui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap didampingi Kaur Bin Ops Ipda Forliamzons, kepada Musirawas Ekspres menjelaskan, penahanan terhadap Vivi berdasarkan laporan dari PT DCS, Selasa siang.
Kronologis kasusnya, bermula tersangka bertugas sebagai kasir di PT DCS Cabang Lubuklinggau. Diduga selama menjadi kasir, tepatnya mulai Januari 2009 hingga awal November, tersangka diam-diam mengambil uang setoran kredit dari pembeli sepeda motor.
“Berdasarkan pemeriksaan pengambilan uang berkisar antara Rp 500 ribu sampai 1 juta, secara terus menerus,” jelas Kasat Reskrim.
Awalnya perbuatan tersangka tidak diketahui, hanya saja awal November posisi tersangka sebagai kasir digantikan pegawai lain. Dari sinilah mulau terkuak, pasalnya di dalam pembukuan ada data uang masuk tersebut, namun secara nyata uangnya tidak ada.
“Di dalam pembukuan memang ada uang setoran, tapi setelah dicek ternyata jumlah uang yang ada tidak sama alias kurang dari jumlah di pembukuan. Makanya kemudian diaudit, diketahuilah tersangka mengambil uang itu secara bertahap,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, perbuatan tersangka Vivi bisa dijerat dengan pasal 374 KUHP, yakni tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ME-01)
0 komentar:
Posting Komentar