30 November 2009

Balap Liar, Diancam Denda Rp 3 Juta

LUBUKLINGGAU-Peringatan bagi pengendara sepeda motor yang nekat melakukan balapan liar di jalan raya. Pasalnya berdasarkan Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada pasal 115 dan pasal 297, aksi balapan liar diancam pidana penjara satu tahun dan dengan Rp 3 juta.

Demikian dijelaskan Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kasat Lantas AKP Ferdinan Heriyanto kepada Musirawas Ekspres. “Ini peringatan keras kepada para pelaku balapan liar, berdasarkan undang-undang sudah dijelaskan ancaman hukumaman dan dendanya,” jelasnya.

Karena itulah, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap para pelaku balapan liar. Bahkan beberapa tempat yang sering dijadikan tempat balapan liar pun akan dirazia secara mendadak.

Ditambahkannya, selain para pembalap liar yang menjadi target dalam razia mendadak tersebut, menurut Kasat Lantas, para pengunjung balapan juga akan dijaring, terutama yang tidak melengkapi atribut kendaraan dan surat-surat kendaraan. 

Sementara itu pantauan Musirawas Ekspres, jalan yang kondisinya bagus dan cukup sepi degan cepat dimanfaatkan oleh para pelaku balap liar. Seperti di jalan lingkar utara antara Kelurahan Siring Agung dan Eka Marga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Sore hari jalan tersebut ramai dipenuhi pengendara sepeda motor. Mereka biasanya mangkal di jembatan, yang juga digunakan sebagai titik start dan finishnya di daerah persawahan. Cukup banyak orang yang menyaksikan aksi balapan liar tersebut. (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More