*Rekontruksi Kasus Suami Bunuh Istri
LUBUKLINGGAU-Tersangka Adios (39) tidak ingat berapa kali ia menikam istrinya Dewi Asmara (39), hingga akhirnya warga RT 1 Kelurahan Watas Lubuk Durian Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini tewas. Namun yang diingatnya ia pertama kali menikam leher korban, begitulah terungkap dalam rekontruksi Kamis (19/11) pagi.
Rekonstruksi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap bersama dengan Kaur Bin Ops Ipda Porliamzon berlangsung di empat titik dengan 24 adegan. Dari awal pelaksanaan, rekontruksi menjadi tontonan gratis bagi warga, bahkan lalu lintas sempat macet.
Terkuak dalam rekonstruksi, awalnya Sabtu (17/11) sekitar pukul 10.00 WIB tersangka di depan kantor BRI Cabang Sudirman menelepon korban untuk ketemu. Tidak berapa lama kemudian, korban datang menemui tersangka, selanjutnya tersangka mengajak korban untuk membeli nasi tidak jauh dari tempat dimana mereka bertemu.
Setelah membeli nasi tersangka mengajak korban menuju penginapan Aman yang jaraknya sekitar 20 meter dari tempat tersangka membeli nasi. Kemudian tersangka bersama korban memesan kamar kepada resepsionis Penginapan Aman, keduanya kemudian masuk ke kamar 015, saat itu skeitar 11.30 WIB.
Di dalam kamar tersangka menghidupkan TV sementara korban berbaring di atas kasur. Selanjutnya terjadi perbincangan antara tersangka dengan korban hingga berujung keributan. Menurut tersangka pemicu keributan adalah korban tidak mau diajak ke Padang.
Pada adegan ke delapan setelah terjadinya perang mulut antara tersangka dengan korban, tib-tiba dari bawah bantal korban mengambil pisau, namun tidak dijelaskan pisau tersebut didapat dari mana. Selanjutnya korban menusuk tersangka, lalu ditangkis oleh tersangka namun korban menggigit tangan tersangka.
Oleg tersangka pisau dipegang korban tersebut diputar balikkan, kemudian diarahkan ke leher korban. Selanjutnya tersangka menikam leher, dada, bahkan pada adegan ke-13 tersangka mematahkan tangan korban sehingga korban berbalik dan terjatuh ke lantai kamar. Kemudian secara bertubi-tubi tersangka menancapkan pisau tersebut ke bagian belakang korban dan bagian depan.
Memasuki adegan ke-17 korban diseret tersangka kedalam WC yang berada didalam kamar tersebut, kemudian tersangka membersihkan darah dipisau dan ditangannya. Akhirnya di adegan ke 19 tersangka membersihkan darah yang tercecer dilantai menggunakan kain sprai.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap mengatakan bahwa rekontruksi kasus pembunuhan ini, untuk memperjelas kronologis penganiayaan yang menyebabkan korbannya tewas ini. “Rekontruksi ini, untuk memperjelas perbuatan tersangka dan menambah keyakinan jaksa dan hakim dalam proses persidangan nanti,” ungkap Jonson.
Jonson menambahkan dalam kasus pembunuhan ini, telah memasuki tahap resume kasus. Pihaknya berupaya pada minggu depan masuk tahap I penyerahan (Pelimpahan) berkas ke jaksa, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup, ungkap Jonson.(ME-05)
0 komentar:
Posting Komentar