*Arman : Limun Mandiri Tidak Boleh Dijual
TUGUMULYO-Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Mura dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Disperindag Lubuklinggau untuk menarik dan mengeluarkan larangan terhadap peredaran kerupuk inul. Sebab hasil pengujian yang dilakukan BP POM Bengkulu terhadap sample kerupuk inul yang diambil dari Kecamatan Megang Sakti positif mengandung Rodhamin yang merupakan bahan pewarna tekstil.
“Selain Kerupuk Inul dinyatakan positif mengandung Rhodamin oleh BP POM Bengkulu, untuk Limun Mandiri juga yang diproduksi di Megang Sakti dinyatakan berbahaya karena kandungan Siklamat melebihi batas normal atau batas aman yang ditetapkan,” tegas Kepala Disperindagsar Mura, EC Priscodesi melalui Kasi Perlindungan Konsumen Armansyah. Dengan adanya hasil pengujian BP POM Bengkulu tersebut Disperindag menurut Arman meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati khususnya menghindari konsumsi Kerupuk Inul dan juga Limun produk lokal yang berwarna orange tersebut.
“Khusus untuk Kerupuk Inul guna menyusun langkah kita akan kordinasi dengan Disperindag Kota Lubuklinggau. Langkah koordinasi dilakukan untuk benar-benar memutus peredaran kerupuk inul yang mengandun Rodhamin. Sebab berkemungkinan di Lubuklinggau juga ada memproduksi Kerupul Inul yang kemudian dipasarkan di beberapa pasar di Musi Rawas,” paparnya. Yang pasti Disperindagsar Mura sudah menginstruksikan kepada pegadang Kerupuk Inul untuk tidak lagi menjual produk makanan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar