19 November 2009

Ratnawati Diserang Mosi Tidak Percaya

*Oleh Pengurus DPC PDIP Mura 

MUSI RAWAS-Mengejutkan. Ternyata dugaan adanya pengajuan Srie Hernalina Nita Utama sebagai ketua DPRD Musi Rawas (Mura) definitif oleh DPC PDI-Perjuangan Mura tanpa melalui mekanisme partai mendekati kebenaran. Ini terungkap setelah enam pengurus teras DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Mura menegaskan meraka sama sekali tidak dilibatkan dalam penetapan Srie. Makanya ini mempertegas kalau pengajuan Srie benar-benar terkesan dipaksakan.

Puncaknya pengurus DPC PDIP Mura menyampaikan mosi tidak percaya kepada ketua DPC PDIP Mura, Hj Ratnawati Ibnu Amin.

Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Bapilu, Taufik Zaini, Sekretaris DPC PDI-Perjuangan, Joko Susanto dan Roberto, Wakil ketua bidang Hukum dan Informasi, saat jumpa pers, Rabu (18/11) di Sekretariat DPC PDI-Perjuangan Mura.

Dalam kesempatan itu Taufik Zaini mengatakan bahwa dari sepuluh pengurus tujuh orang menyetujui adanya pertemuan tersebut. Diantaranya ia sendiri, Joko Susanto, Roberto, Awam Abdulah, Antonius, Santi Asri, Mazjuki. Sementara Darmadi tidak menandatangani karena tidak diundang, sama halnya dengan Ketua DPC PDI-Perjuangan Mura, Hj Ratnawati Ibnu Amin.

“Kami tidak pernah dilibatkan untuk memutuskan mengajukan Srie Hernalina Nita Utama sebagai ketua DPRD defenitif,” tegas Taufik. Untuk itu mereka mempertanyakan SK DPP No 411/kpts/DPP/VIII/2009 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan pimpin dewan dan ketua fraksi DPR ri, dprd provinsi, kabupaten/kota dari PDI-Perjuangan.

Dikatakan Taufik isi SK terebut sesuai dengan pasal 5 pimpinan dewan tingkat kabupaten/kota, ayat 1 pimpinan dewan tingkat Kabupaten/kota dijabat oleh ketua DPC periode 2005-2010, ayat 2 apabila ketua DPC berhalangan atau tidak menjadi anggota DPRD Kabupaten/kota maka jabatan pimpinan dewan dijabat oleh sekretaris DPC periode 2005-2010. Seterusnya ayat 3 apabila ketua dan sekretaris DPC berhalangan atau tidak menjadi anggota DPRD Kabupaten/Kota maka jabatan pimpinan dewan dijabat salah satu pengurus DPC periode 2005-2010 yang dipilih dan ditetapkan dalam rapat DPC PDI-Perjuangan. Ayat 4, apabila seluruh pengurus DPC tidak ada yang menjadi anggota DPRD Kabupaten/Kota, maka jabatan pimpinan dewan dipilih dari salah satu anggota fraksi dalam rapat DPC Partai dengan mempertimbangkan kualitas kepemimpinan dan loyalitas yang bersangkutan, ayat 5, nama calon pimpinan dewan yang telah ditetapkan dalam rapat DPC partai diusulkan ke DPP melalui DPD partai untuk disahkan, selambat-lambatnya satu minggu sebelum penetapan pimpinan dewan yang bersangkutan. 

Dengan adanya pengajuan nama Srie Hernalina Nita Utama, kata Taufik tidak sesuai dengan pasal 5. Karena tidak sesuai, maka pengurus mengajukan mosi tidak percaya kepada Ketua DPC PDI-Perjuangan Mura, Hj Ratnawati Ibnu Amin karena pengajuan bukan kepentingan lembaga tetapi atas nama kepentingan pribadi.

“Hal ini jelas pengajuan tanpa melalui mekanisme partai,” ungkapnya. 

Itu artinya pengajuan Srie tidak sah, ini pedomannya SK No 411/KPTS/DPD/VIII/2009 tidak melalui mekanisme rapat.

“Bukan berarti surat keputusan DPP yang kami tentang, tapi proses pengajuan yang dilakukan ketua DPC yang menjadi pertanyaan, karena tidak melalui mekanisme,” tegasnya. 

Sementara itu Joko melanjutkan bahwa Mosi tidak percaya ini akan disampaikan ke DPD PDIP Sumsel dan DPP PDIP. Perlu diketahui pengajuan mosi kedua ini untuk mempertanyakan masalah pengajuan mosi tidak percaya kepada DPD PDI-Perjuangan. Karena Selasa (20/10) lalu mosi tidak percaya kepada ketua DPC PDI-Perjuangan Mura sudah diajukan ke DPP melalui DPP.

“Sampai sekarang belum ada jawaban, mungkin kegiatan DPD banyak mosi tidak percaya tadi belum ditanggapi. Makanya surat kedua ini akan mempertanyakan masalah mosi tidak percaya tersebut,” terangnya. 

Menilik dari kenyataan itu artinya kepengurusan di tubuh DPC PDI-Perjuangan Mura tidak sejalan lagi. Tidak berjalan sesuai dengan AD/ART partai.

Dalam kesempatan itu juga Joko melakukan klarifikasi yang timbul seputar konflik diinternal PDI-Perjuangan. Diakuinya memang pernah diadakan rapat tapi tidak memenuhi quorum. Ketika itu Awam Abdulah diyakini menjadi anggota dewan setelah memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari situlah diketahui bahwa PDI-Perjuangan mendapat 7 kursi. Dan Awam Abdulah mendapat nomor urut dua tapi nyatanya gagal. 

Dengan keyakinan Awam Abdulah akan menjadi anggota dewan, maka saat itu diusulkanlah Awam Abdulah sebagai ketua DPRD Mura defenitif.
“Makanya surat DPP untuk Awam Abdulah sudah keluar, karena tidak jadi dibatalkan,” tegasnya.

Untuk itu surat revisi disampaikan ke DPD PDI-Perjuangan, karena diminta sebagai sekretaris mengusulkan tiga nama, kepada DPP melalui DPD untuk mendapat veripikasi. Nah yang diajukan , Soni Rahmat Widodo , Srie Hernalina Nita Utama, Mulyadi. Setelah disampaikan ke DPD ia tidak tahu lagi prosesnya, karena bukan kewenangan.

“Tidak lama muncul surat keputusan yang menunjuk salah satu nama, hingga terjadi permasalahan,” ungkapnya. 

Dikatakannya apabila mosi tidak percaya tidak ditanggapi maka sebagai pengurus partai tidak akan mengikuti rapat partai. Lain halnya kalau prosesnya berjalan sesuai dengan koridor partai, maka pengurus menurutnya akan mematuhinya.

“Mohon kepada DPD untuk menindaklanjuti surat mosi tidak percaya. Banyak hal ketidakpercayaan, bukan masalah DPRD mura saja, salah satunya sekretariat DPC PDI-Perjuangan Mura yang belum juga ada tanda-tanda akan dibangun. Ini pembohongan publik, ini ketidakkonsistennya ketua terhadap partai,” tegasnya. 

DPC PDI-Perjuangan dipimpin wakil bupati, kantornya menurut mereka tidak representatif bahkan mereka ibaratkan seperti kandang kambing.
“Kami bukan tidak percaya person (perorangan, red) tetapi secara kepartaian,” ungkapnya.

Sementara itu Roberto mengatakan yang menjadi permasalahan pengajuan pengurus tidak dilibatkan. Padahal dalam sk tersebut sudah jelas pengajuan harus melalui rapat DPC. 

“Masalah penetapan bukan wewenang DPC, sementara pengusulan tiga orang tadi tidak melalui rapat,” tegasnya. 

Proses rapat penentuan yang diajukan sudah dilangkahi. Karena SK merupakan dasar kita mengajukan pimpinan.

“Masalah di DPRD itu kami tidak tahu, karena kami pengurus tidak pernah mengajukan nama-nama ketua DPRD Mura. Apalagi tidak ada rapat, tiba-tiba muncul Srie, kemudian di demo kita tidak tahu,” kata Roberto. 

Dijelaskannya kalau tidak melalui mekanisme partai nama tersebut munculnya darimana. Artinya kemungkinan ada kepentingan pribadi.

Mosi tidak percaya ini hanya mempertegaskan aturan partai. Bukan berarti kami memprotes keputusan itu. Siapa yang terpilih terserah, yang terpenting prosesnya harus benar. 

Terpisah Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Mura, Azandri mengatakan pada dasarnya pengajuan nama-nama yang menjadi ketua DPRD Mura sudah melibatkan seluruh pengurus DPC PDI-Perjuangan Mura.

“Bahkan musyawarah tersebut dihadiri Joko Susanto,” ungkapnya. 

Diakuinya pertama DPC PDI-Perjuangan mengusulkan Awam Abdulah sebagai ketua DPRD Mura defenitip, tapi karena Awam tidak masuk. Maka DPD PDI-P meminta DPC mengajukan nama-nama calon ketua DPRD Mura defenitip. Rapat itu mengajukan tiga nama, Srie, Soni dan Mulyadi.

Hasilnya diserahkan ke DPD dan DPP ditandatangani sekretaris, makanya menurut Azandri dimana letaknya tidak prosedural. Sementara untuk calon ketua sementara, ada dua nama Azandri dan Aliudin dan bahwa apa yang sudah ditetapkan seluruh kader harus mengikuti. 

Perlu diketahui juga ada pengurus yang tidak bisa melakukan tugas dan fungsinya, makanya akan diadakan reposisi. Yang digantikan Roberto, Alankop, Syaipul, termasuk PAC di tingkat kecamatan, Mulyadi dan Syaipul. Menurtnya ketika dalam rapat pimpinan susah mendatangkan orang-orang ini. (ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More