14 November 2009

UU No 27 Tahun 2009 Isyaratkan Political Reward

MUSI RAWAS-Mengemukannya pandangan dari praktisi hukum dan anggota DPRD Musi Rawas (Mura), mengenai bukan hal yang keliru wakil ketua dilantik duluan sangat disayangkan karena berada dalam rana politik yang keliru. Sebab berdasarkan aturan dalam UU No 27 tahun 2009 sudah tersirat jelas, bahwa peraih suara atau kursi terbanyak dalam pemilu diberikan political reward (Penghargaan politik) berupa posisi kepemimpinan di DPRD Mura. 

Dikatakan Wakil ketua fraksi PDI-Perjuangan, ALiudin melalui press release, Jumat (13/11), secara nyata Srie Hernalini Nita Utama memenuhi kedua unsure tersebut sebagaimana amanat undang-undang. Baik dari segi sebaran suara yang mencapai 5000 dan secara kepartaian didukung penuh oleh DPP PDI-Perjuangan setelah melalui jalur konstitusi dan procedural. 

Menurutnya dalam permasalahan ini fraksi-fraksi yang lain tidak memiliki kewenangan untuk ikut andil atau mencampuri ranah intern partai. Apalagi melakukan perlawanan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Oleh karena itu didalam situasi kondusif sekarang, seluruh elemen masyarakat dan anggota DPRD Mura diharapkan tidak melontarkan opini yang dalil-dalilnya sumir (tidak jelas). Apalagi secara hukum kata Aliudin tidak ada alas an kuat bagi DPRD untuk melakukan pelantikan wakil ketua terlebih dahulu dan menunda pelantikan ketua defenitip. Sebab seluruh persoalan yang menyangkut ketua defenitip sudah selesai. 

Justru saat ini, akan menjadi prestasi luar biasa katanya bila pimpinan DPRD sementara dan secretariat DPRD Mura melakukan pembahasan ditingkat Badan Musyawarah (Banmus) pelantikan ketua DPRD defenitip Srie Hernalini Nita Utama dan wakil-wakil ketua defenitip, Suhari dan Herman Mawiek dan disampaikan ke Gubernur Sumatera Selatan untuk disahkan.

“Dengan prestari itu, maka public percaya bahwa DPRD Mura 2009-2014 benar-benar dalam kondisi hight quality performance,”ungkapnya.

Berangkat dari optimisme itu dan harapan kinerja DPRD Mura kedepan, maka ia selaku kader PDI-Perjuangan dan juga wakil ketua Fraksi PDI-Perjuangan menyatakan sikap, mendesak pimpinan DPRD sementara untuk mengimplementasikan hasil rapat paripurna intern, Jumat (2/10) lalu yang salah satunya membahas persiapan pembentukan ketua dan wakil-wakil ketua DPRD Mura defenitip. Implementasi itu dituangkan dalam pembahasan di Banmus untuk mengajukan nama-nama ketua dan wakil-wakil ketua defenitip, kepada Gubernur untuk disahkan melalui surat keputusan Gubernur. 

Mendesak secretariat DPRD Mura segera membuat schedule (Jadwal) triwulan akhir tahun 2009 DPRD Mura. sehingga dengan adanya schedule itu, kegiatan anggota dewan terukur dan bekerja dalam target. Apalagi ada tiga agenda besar yang harus diselesaikan yakni pelantikan ketua dan wakil ketua defenitip, pembahasan tata tertib dan pembahasan DAK, pada masa akhir tahun 2009 sekarang.

Terakhir mendesak ketua Pansus I dan ketua Pansus II untuk mengimplentasikan tugas dan kewajibannya melaksanakan amanah keputusan DPRD Mura No 12 tahun 2009 tentang pembentukan panitia khusus (Pansus) membahas Rancangan Tata Tertib dank ode etik DPRD Mura. sebab dengan banyaknya agenda penting DPRD, sejatinya kedua pansus ini bekerja dengan maksimal sehingga benar-benar kredibilitas dewan 2009-2014 teruji dan terbukti. Artinya banyak bekerja sedikit bicara. (ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More