*Segera Disosialisasikan
MUSI RAWAS-Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sektor jasa kontruksi Kabupaten Mura disinyalir tak direalisasikan pihak pengembang (perusahaan,red). Alhasil jaminan keselamatan bagi tenaga kerja terabaikan.
Kabid Pemasaran Jamsostek Cabang Muara Enim, Muhammad Ridwan mengungkapkan mengingat Jamsostek bagi tenaga kerja sangat penting, maka bagi perusahaan yang mengelaurkan pembayaran gaji ditas Rp 1 juta maka harus disertai Jamsostek sesuai dengan UU No 3 tahun 1993 meski di terapkan pihak perusahaan. “Jika tidak maka akan dikenakan sanksi yakni kurungan penjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta,” kata Ridwan.
Perlu dikatahui kata Ridwan, Jamsostek sangat penting bagi tenaga kerja mengingat resiko yang dialami dilapangan. Bagi peserta Jamsostek jika mengalami kecelakaan kerja biasa hingga meninggal dunia akan mendapat santunan Rp 10 juta, biaya penguburan Rp 2 juta dan uang santunan berkala Rp 200 ribu/bulan selama 2 tahun.
Sedangkan kecelakaan kerja di saat bekerja akan menerima santunan 60 persen x 80 bulan upah ditambah biaya penguburan Rp 2 juta dan santunan berkala Rp 200 ribu selama 2 tahun.
”Artinya Jamsosek sangat berguna bagi tenaga kerja, jika tidak memiliki Jamsostek maka kerugian akan dialami oleh tenaga kerja itu sendiri,” terangnya.
Dilanjutkan Ridwan Jamsostek untuk buruh harian lepas, musiman tersebut akan segera disosialisasikan selama 2009 agar paradigma bahwa Jamsostek hanya persyaratan tender dan termin di lingkungan Satker Mura dan pihak rekanan dapat diubah.
”Sosialisasi ini akan ditarget selesai hingga akhir 2009 ini, jika belum diterapkan maka Disnakertrans berwenang untuk menerapkan sanksi,” terangnya.
Untuk polis Jamsostek dari Rp 0 –Rp 100 juta dipotong 0,24 persen, Rp 100 juta – Rp 500 juta pemotongan 0,19 persen, Rp 500 juta-Rp 1 milyar dipotong 0,15 persen, dan Rp 1 milyar keatas Rp 0,12 persen. ” tetapi setelah di potong PPN,” pungkasnya. (ME-06)
0 komentar:
Posting Komentar