21 November 2009

Oknum PNS Dishub Dikerangkeng

*Diduga Peras Sopir 

LUBUKLINGGAU-Diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk, oknum PNS Dishub Kota Lubuklinggau Okta Prana Jaya alias Yayut (30) warga Jalan Pala No.10 RT 6 Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuklinggau Timur I, ditahan Satreskrim Polres Lubuklinggau. Korbannya adalah Sangkot Dalimunte (48) warga Jalan Rakyat Kampung Durian Kecamatan Medan Tinai Kabupaten Medan Percut, Sumatera Utara.

Tersangka ditahan oleh penyidik sejak Jumat (20/11) sekitar pukul 16.30 WIB. Tepatnya setelah ia menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Polres Lubuklinggau. “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan juga terhadap Okta, maka dia dinyatakan sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim AKP Jonson Nadadap mendampingi Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis.

Dijelaskan Kasat Reskrim, kronologis kasunya, Selasa (17/11) sekitar pukul 01.00 WIB, ketika tersangka sedang bertugas di Terminal Tipe B Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuklinggau Utara, melintas truk Fuso Nopol BK 9750 NA dikemudikan korban. Truk tersebut berisikan alat elektronik, melaju dari arah Medan dengan tujuan akhirnya Jakarta.

Ketika melintas di terminal tepatnya di depan Pos Dishub, truk dihentikan oleh tersangka. Ketika dihentikan sempat terjadi keributan mulut antara korban dengan tersangka, pasalnya korban menolak menunjukkan SIM dan STNK.

Kemudian tersangka menyuruh korban memarkirkan mobilnya dan menuju ke Pos Jaga di dalam terminal Petanang. Di dalam kantor antara korban dengan tersangka kembali terjadi keributan, bahkan tersangka memarahi korban dan mengajak berkelahi.

Lalu tersangka meminta korban menyerahkan uang Rp 500 ribu, kalau tidak surat surat berikut mobil truk milik korban akan ditilang. Namun oleh korban hanya diberikan Rp 200 ribu, setelah menyerahkan uang korban diperbolehkan melanjutkan perjalanannya.

Namun, tidak terima dengan perlakuan tersangka, korban melaporkan kepada pemilik truk. Akhirnya oleh pemilik truk, korban diminta melapor ke Polres Lubuklinggau, agar ditindaklanjuti. “Tersangka diancam dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” ungkap Jonson.

Kepada Musirawas Ekspres, salah seorang rekan korban mengatakan aksi yang dilakukan tersangka sudah sering kali terjadi. “Bbukannya hanya kali ini saja tapi sudah sering, setiap kali mobil melintas didepan terminal selalu diperas oleh tersangka, tapi kebanyakan sopir sopir takut untuk melapor,” ungkapnya.

Ditambahkannya, korban sebenarnya tidak ada pelanggaran. “Saat itu korban melintas di depan terminal kemudian korban melewati garis pembatas tempat dimana pos pos yang dijaga tersangka dan teman temannya, surat surat kami ada semua,” terangnya.

Sementara itu Kasi Ops Dishub Kota Lubuklinggau Muhammad Ali Achmad kepada Musirawas Ekpres membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya sebenarnya permasalahan tersebut sudah diselesaikan, uang Rp 200 ribu bahkan sudah dikembalikan.

“Uang sudah saya kembalikan kepada korban. Awalnya saya menerima telepon dari Sutris (teman korban), dia mengatakan tersangka telah meminta dengan paksa kepada korban uang Rp 200 ribu. Saya kemudian langsung menyelesaikan permasalahan tersebut,” jelasnya.

Bahkan bertempat di Rumah Makan milik Sutris tidak jauh dari terminal, dikatakan Ali dia bersama Okta serta korban menyelesaikan masalah tersebut. “Uang Rp 200 ribu sudah saya kembalikan, untuk tersangka sendiri sudah saya kasih peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.

Ali juga menjelaskan, malama kejadia kebetulan tersangka sedang piket di terminal. Kemudian korban disuruh tersangka untuk masuk ke dalam terminal, namun korban tidak mau, sehingga terjadi keributan antara korban dengan tersangka.

“Dari korban tidak ada yang bisa ditilang. Karena KIR sudah ditilang di Medan, makanya tersangka menanyakan SIM dan STNK, tapi korban malah membentak sambil mengatakan tidak ada wewenangnya untuk menilang SIM dan STNK. Padahal saat itu Okta cuma menanyakan saja, pasalnya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kami berhak untuk menanyakan surat-surat kendaraan, namun untuk menilang kami tidak berhak, yang berhak adalah Polisi,” ungkapnya. (ME-05)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More