* Tangani Kasus Insentif Guru Ngaji
MUSI RAWAS-Persatuan Guru Intelektual Indonesia (PGII) dan LP3R mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau untuk tidak main-main dalam menuntaskan kasus dugaan penyimpangan honor guru ngaji se-Kabupaten Musi Rawas (Mura). karena hal tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak yang berkaitan pula dengan kemampuan anak-anak bangsa ini dalam penguasaan membaca Al-quran yang sangat dibutuhkan, bagi pembentukan moral bangsa ini kedepan dan sebagai bekal diakhirat.
Demikian dikatakan ketua PGII, Jamaludin didamping Sekretaris LP3R melalui pres release, Senin (23/11).
Dikatakan Jamal upaya mulya uztazh/ustazah yang telah ikhlas mendidik anak-anak penerus bangsa dalam memahami agama ternyata tidak diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan mereka.
Pdahal pemerintah provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengalokasikan dana yang cukup besar untuk guru ngaji tadi. Ternyata dana tadi diduga telah diselewengkan oleh oknum-oknum berwatak korupsi yang hanya mementingkan diri sendiri.
Guru ngaji yang semestinya mendapat insentif sebesar Rp 600 ribu pertahun, ternyata hanya mendapatkan insentif Rp 50-Rp 100 ribu setahun.
Bisa dibayangkan kata Jamal untuk hidup di zaman serba mahal ini, apakah dengan dana sekecil itu dapat menghidupi keluarga dengan layak. Harus diakui kalau hanya mengandalkan dari dana itu maka guru ngaji tidak akan bertahan hidup.
Namun yang menjadi persoalan adalah upaya baik pemerintah dalam memperhatikan kehidupan guru ngaji. Maka jangan disalahkan kalau dipelosok desa banyak terdapat anak-anak buta aksara Al-Quran disebabkan orang malas mendidik lantaran tidak mau dijadikan sapi perahan oleh oknum-oknum berwatak korup.
Alas an lain dana Rp. 460 juta lebih dibagikan secara merata kepada seluruh guru ngaji yang berjumlah 3000 orang se-Kabupaten Mura adalah sebuah alas an yang hanya dibuat-buat dan terkesan asal-asalan untuk menutupi perbuatan bejad mereka.
Ada satu hal yang perlu dipertanyakan dalam masalah ini kata Jamal, apa yang menjadi dasar guru ngaji dalam hal ini BKPRMI Mura dalam membagi rata uang insentif tersebut. Bukankah daftar nama-nama guru ngaji yang berhak menerima insentif tersebut sudah ada dan dilaporkan ke Gubernur Sumsel. Dan kalaupun ada juklak dan juknis tentang pembagian uang insentif tersebut betul-betul ada, dan bisa dibagikan kepada 3000 guru, maka semestinya mereka mendapatkan dana tersebut sebesar Rp 150.000 per orang, tapi pada kenyataannya mereka hanya mendapatkan antara Rp. 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu pertahun.
Yang paling aneh dalam pencairan dana bersumber dari APBD Provinsi Sumsel melalui Kabag Kesra Provinsi yang harus disenergikan dengan program Pemerintah Kabupaten Mura, hal ini tidak terjadi sama sekali. Pengurus BKPRMI dengan leluasa dapat mencairkan sebesar itu langsung ke Kesra Provinsi. (ME-07)
0 komentar:
Posting Komentar