LUBUKLINGGAU – Dinas Pendidikan Musi Rawas menerangkan lembaga kursus harus memiliki izin pendirian dari Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) demi menjaga kredibilitas alumni lembaga di mata masyarakat. Hal ini dikatakan menyusul baru 25 persen lembaga kursus di Kabupaten Mura yang telah mengantongi izin operasional.
“ Baru 25 persen lembaga kursus di Musi Rawas yang telah memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus (Nilek) yang dikeluarkan Depdiknas. Bagi yang belum memiliki Nilek masih diberi kesempatan untuk mengurus dan mendaftarkan lembaganya untuk diajukan ke pusat.
ebagian dari lembaga kursus sudah mengantongi izin dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) seharusnya harus mengurus izin ke Dinas Pendidikan,” kata Kabid Pendidikan luar sekolah (PLS), Dinas Pendidikan Musi Rawas, Abu Sopia melalui Kasi Kursus Sudianto, Senin (16/11).
Untuk mendapatkannya, lembaga kursus tersebut harus memiliki akte notaris, dilengkapi struktur organisasi atau manajemen, minimal berdiri selama dua tahun, dan diprioritaskan bergerak di bidang keterampilan.
“Jika lembaga kursus dikelola yayasan dan bergerak lebih dari satu bidang, maka akte notaris dan pengajuannya dilakukan per bidang,” katanya.
Diakui, tidak dapat memberikan sanksi kepada lembaga kursus yang tidak memiliki izin, karena sifat lembaga kursus hanya sebatas membina peserta didik.
“Tapi kami akan sosialisasikan kepada masyarakat agar mengikuti kursus di lembaga-lembaga yang terdaftar di Depdiknas. Kami juga akan menyurati lembaga kursus yang belum mengajukannya,” katanya. (ME-04)
0 komentar:
Posting Komentar