14 November 2009

Para Tersangka Kasus KPU Sementara Bebas

*Siap Bidik Tersangka Baru

LUBUKLINGGAU-Para tersangka kasus dugaan korupsi di KPU Musi Rawas sementara bisa bernafas lega. Pasalnya Kejari Lubuklinggau yang melakukan penyidikan, memastikan belum akan melakukan penahanan terhadap para tersangka. Demikian dijelaskan Kajari Lubuklinggau Taufik Satia Diputra kepada Musirawas Ekspres, Jumat (13/11).

Menurut Kejari, dalam penyidikan kasus ini, sementara pihaknya tidak menuntut harus melakukan penahanan terhadap para tersangka. Alasannya masih membutuhkan waktu cukup lama guna menuntaskan berkasnya hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, apalagi jumlah saksi-saksi yang diperiksa mencapai 60 orang.

“Sementara belum akan dilakukan penahanan. Salah satunya karena masih dibutuhkan waktu untuk kelengkapan berkas. Apalagi saksinya mencapai 60 orang, kendati nantinya dalam persidangan tidak semua saksi akan diajukan,” jelasnya.

Selain itu ditambahkan Kajari, pihaknya juga sedang mengusahakan agar tersangka lainnya segera mengembalikan kerugian negara yang timbul. Bahkan dua tersangka yakni Dirham dan Darmadi sudah mengembalikan Rp 90 juta. “Harapan kami semua tersangka mengembalikan kerugian negara, yakni totalnya Rp 1,3 Miliar sesuai dengan hasil audit BPKP,” jelasnya.

Hanya saja sampai dengan Jumat, ketiga tersangka lainnya ditambahkan Kajari yakni Rahma, Romy Krishna dan Iskandar belum mengembalikan kerugian negara.

Mengenai para tersangka yang ada saat ini dikatakan Kajari, baru pada dua item kegiatan saja dari beberapa item kegiatan saat Pilgub Sumsel. Romy Krishna menjadi tersangka berkaitan dengan dana penyaluran logistik ke daerah-daerah, sedangkan Darmadi dan Dirhan soal uang Asuransi. Sementara Rahma dan Iskandar pengelola keuangan. 

Karena peran masing-masing berbeda, ditambahkan Kajari maka berkas mereka nantinya akan terpisah. Selain itu mereka akan saling menjadi saksi dalam perkara rekannya. “Berkasnya dipisahkan, apalagi mereka saling menjadi saksi nantinya,” kata Kajari.

Kemungkinan ada tersangka lain, Kejari mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan apakah ada orang lain yang juga terlibat, selain empat tersangka baru (selain Rahma, red). “Akan terus diselidiki, kemungkinan tersangka baru lagi,” tambahnya.

Diakui Kajari sebelum adanya empat tersangka baru, Rahma pernah mengungkapkan mengapa hanya dia saja yang menjadi tersangka. Namun ketika dimintai kesaksiannya siapa saja yang terlibat, Rahma sama sekali tidak mau mengungkapkan nama-nama lain.

“Akhirnya kami lakukan penyelidikan sendiri. Setelah ditelusuri secara bertahap dapatlah keempat tersangka baru. Begitu juga dengan kemungkinan tersangka lainnya, bahkan jika nantinya dalam persidangan terungkap fakta baru, juga akan diselidiki,” jelas Kajari.

Atau bisa juga dari item kegiatan, seperti dijelaskan diatas adanya tersangka baru karena penelusuran dari kegiatan yang dilaksanakan seperti penyaluran logistik. Makanya jika ada orang lain yang terlibat dalam salah satu item kegiatan, kemungkinan bisa menjadi tersangka. “Memang banyak item kegiatannya, seperti pelipatan suara, pemotongan honor PPK, dan lain-lain,” pungkas Kajari.(ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More