25 November 2009

Hasran Minta Tersangka Lain Diperlakukan Sama

* Jangan Ada Kriminalisasi di Lubuklinggau  

LUBUKLINGGAU-Pengacara tersangka dugaan kasus korupsi, Rahma Istianti yakni Gabriel H Fuady, Hasran Akwa, Johansyah dan Feri Fy dan Daud, merasa keberatan terhadap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau yang tidak memberlakukan hak yang sama terhadap tersangka-tersangka lainnya.

Pemberlakuan sama sangatlah wajar mengingat tersangka lainnya masih berkeliaran bebas diwilayah Kota Lubuklinggau, tanpa ada upaya dari Kejari untuk melakukan penahanan.

Selain daripada itu juga kata Hasran, sebagai pengacara tersangka Rahma Istianti, ia meminta penyidik menindaklanjuti dugaan pemalsuan tanda tangan seperti yang diajukan kliennya.

Menuru kliennya laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah pemilihan gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2008 yang seharusnya sudah disampaikan akhir Desember 2008, dan sudah berulang kali hal ini disampaikan kepada bendahara namun tidak diindahkan.

Bahwa, laporan pertanggungjawaban dana hibah pemilihan gubernur 2008 diserahkan oleh bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas saudara Iskandar ke-Kejari Lubuklinggau dan tidak ada satu berkaspun baik yang asli maupun kopi-annya yang diserahkan ke KPU Provinsi Sumsel.

Selanjutnya kata Hasran, kliennya mengatakan bahwa, untuk menyampaikan LPJ tersebut ke KPU Propinsi Sumsel, Iskandar sebagai bendahara KPU Mura sudah menggunakan SPJ dari secretariat KPU Mura untuk perjalanan dinas ke KPU Propinsi Sumsel.

Bahwa, untuk berkas kwitansi yang ada dalam laporan LPJ yang diserahkan bendahara KPU Mura, saudara Iskandar ke Kejari, setelah kliennya melihat pada saat pemeriksaan oleh penyidik Kejari tanda tangannya ada yang dipalsukan yang sebagian dijadikan sebagai barang bukti pihak Kejari. (ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More