20 November 2009

Guru Ngaji Diduga Cabuli Mahasiswi

*Dijebak Pacar Korban

LUBUKLINGGAU-Diduga melakukan pencabulan, Sazili (42) warga Jalan Depati Said Kelurahan Lubuklinggau Ilir Kecamatan Lubuklinggau Barat II ditahan polisi. Pria beristri yang mengaku guru ngaji private ini, ditangkap Rabu (18/11) sekitar pukul 12.00 WIB di kediaman korban.

Korbannya adalah mahasiswi inisial DY (18) warga Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka Rabu (18/11) sekitar pukul 06.30 WIB dan pukul 12.00 WIB. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP A Yani, menjelaskan sekitar pukul 06.00 WIB tersangka datang ke kediaman korban. Karena ada tamu maka korban pun menyambut kedatangan tersangka, apalagi mengira hendak menemui ibunya.

Tersangka selanjutnya dipersilahkan masuk, korban pun menemuinya.

“Oleh korban dijelaskan kalau hendak mencari ibunya, kebetulan sedang tidak di rumah. Tapi tersangka mengaku cukup dengan korban. Kemudian saat ngobrol, tersangka justru mengeluarkan kalimat-kalimat kotor kepada korban,” jelas Kapolsek.

Bukan hanya itu saja, tersangka juga beberapa kali memegangi paha korban. Akhirnya guna menghindari tersangka, korban mengaku hendak siap-siap pergi kuliah. Trik ini berhasil, tersangka pun pergi, namun ia mengaku akan datang lagi pada pukul 12.00 WIB.

Peristiwa itu kemudian diceritakan korban kepada pacarnya inisial FA. Mendapatkan cerita itu, FA kemudian menyusun rencana untuk menjebak tersangka, apalagi siang harinya tersangka berencana akan datang lagi. Makanya sebelum tersangka datang korban dan pacarnya sudah bersiap-siap.

Ternyata tersangka menepati janjinya, sekitar pukul 12.00 WIB dia datang kembali. Dan ternyata perbuatannya kembali dilakukan. Ketika ngobrol dengan korban ia kembali mencoba memegang paha. Sementara itu FA mengintip dari dalam rumah. Belum lama melihat aksi tersangka, FA langsung keluar dan melakukan penggerebekan.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Lubuklinggau Timur dan kemudian anggota langsung menjemput tersangka. 

“Setelah dijebak, tersangka kami jemput,” jelas Kapolsek sambil menambahkan Sazili diancam melanggar pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembulan tahun penjara.

Terpisah tersangka Sazili membantah telah melakukan pencabulan terhadap korban. Menurutnya ia hanya mejawil (mencolek, red) paha korban ketika meminta diambilkan air minum.

“Saya hanya menjawil sedikit, sambil meminta diambilkan air minum,” jelasnya.

Mengenai kedatangannya ke kediaman korban, menurut tersangka ia hendak menemui nenek korban. Hanya saja karena neneknya sudah pikun makanya ditemui oleh korban. “Ada neneknya, dia ada di dalam rumah,” tambahnya.

Ditambahkan Sazili dia sudah kenal dengan nenek dan ibu korban, tepatnya saat ayah korban meninggal dunia. “Dia saat itu saya ajarkan mengaji bahkan sampai 30 juz,” jelasnya yang mengaku sehari-hari bekerja sebagai guru private ngaji. (ME-01) 

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More