LUBUKLINGGAU- Delapan anggota Polres Lubuklinggau ditilang dalam Operasi Penegakan Penertiban Disiplin (Gaktibplin) Senin (16/11) pukul 06.00 WIB sampai dengan 09.00 WIB. Kedelapan anggota itu ditilang karena melanggar aturan lalu lintas.
Operasi ini dilaksanakan di pintu masuk Mapolres Lubuklinggau langsung dipimpin Wakapolres Kompol Arif Wibowo bersama Kasat Lantas AKP Ferdinand Heriyanto dan Kanit P3D Ipda M Sadeli. Seluruh anggota yang membawa kendaraan langsung diperiksa ketika memasuki halaman Mapolres.
Masing-masing harus menunjukkan SIM dan STNK kendaraan masing-masing. Selain itu kelengkapan berkendara seperti spion, lampu, penggunaan helm, plat nopol serta knalpot juga diperiksa. “Bagi yang lupa membawa STNK dan SIM langsung ditilang, begitu juga tidak lengkap atribut kendaraan,” jelas Kanit P3D Ipda M Sadeli.
Proses tilang terhadap anggota ini dikatakannya, sesuai dengan aturan berlaku dan sama halnya dengan masyarakat umum. “Tetap harus denda tilang, karena tidak ada bedanya dengan pengendara lain,” tambah Sadeli.
0 komentar:
Posting Komentar