*Teriakan Serda Muslim Setelah Ditembak
LUBUKLINGGAU-Dua orang saksi kasus pembunuhan terhadap Serda Muslim, anggota Kodim 0406 Mura, menjelaskan korban sempat menjelaskan identitasnya setelah ditembak. Ini terungkap dalam sidang Kamis (12/11) yang mendudukan Antoni, mantan Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti, selaku terdakwa.
Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunardi Yuda dan Darmadi Edison adalah Heriyanto alias Yanto (32) warga Jalan Pelita Rt 7 Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Saksi lainnya Misran (40) warga Taman Islam Kelurahan Bandung Kanan Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Saksi Yanto, awalnya menjelaskan 7 Juni 2009 malam, ia hendak ronda namun tidak ada orang. Karena sepi ia kemudian mengirimkan SMS kepada korban, menanyakan keberadaan korban saat itu.
Mengetahui korban ada di Patok Besi, saksi langsung menyusul menggunakan sepeda motor. Sampai di sana mereka bertemu di karaoke depan Café Parti. “Selain alamarhum, juga ada temannya yakni Hendri, Iwan dan istrinya,” jelasnya.
“Kami duduk di meja bundar. Saya dengan Kak Muslim (korban, red) duduk, sedangkan Iwan dan istrinya joget di ring. Karena nafas saya sesak akibat terlalu banyak asap, saya selanjutnya keluar,” kata Yanto.
Ia kemudian menunggu di pagar luar diskotik. Setelah cukup lama ia menerima SMS dari korban, yang mengajaknya kembali masuk ke dalam diskotik, dengan alasan ada bir. Oleh saksi SMS itu dijawab “ok”.
Menurutnya Muslim kemudian berjalan ke arah Café Della, dan sempat berkata “Aku ini Intel Kodim, apo salah aku, ya Allah ya Allah. Dan tak lama kemudian korban roboh, diborgol dan dibawa menggunakan mobil.
“Saya hendak mengikuti mobil, tapi Hendri mau ikut pulang. Makanya tidak terkejar, sehingga kami langsung pulang memberi tahu istri Kak Muslim,” katanya.
“Antoni pakai pistol sedangkan temannya pakai senjata panjang. Sampai di depan Karaoke Legenda temannya sempat melepaskan tembakan ke atas,” jelasnya.
Tak lama kemudian korban terlihat roboh di depan Café Della. “Dia sempat mengaku intel kodim, dan menyebut Asma Allah. Kemudian Antoni dan temannya mendekat, mereka selanjutnya memborgol korban dan mengangkutnya ke mobil,” tambah Giran, yang juga PNS di Lapas Lubuklinggau.
Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim yang diketuai Encep Yuladi, menunda sidang sampai dengan Senin (23/11) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi. (ME-01)
0 komentar:
Posting Komentar