LUBUKLINGGAU-Kemarin (16/11) tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi, dalam rapat paripurna. Ketiga Raperda itu meliputi Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau, Raperda tentang Kawasan Obyek dan Daya Tarik Wisata dalam wilayah Kota Lubuklinggau terakhir Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Cabang Lubuklinggau.
Dikatakan Riduan dihadapan 22 anggota dewan yang hadir, penyampaian Raperda tersebut merupakan tindaklanjut surat tertanggal 2 September 2009 No. 180.134/141/HK/2009 perihal penyampaian Raperda tentang Pengaturan dan Retribusi Daerah/ Perizinan.
Dikatakannya Raperda tentang retribusi daerah/perizinan sebanyak 5 Raperda meliputi, Raperda tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Jalan, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan mayat. Seterusnya Raperda tentang Retribusi Penggantian Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Catatan Sipil, Raperda tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah, terakhir Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanaan Kebersihan.
Lebih jauh ia mengatakan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemkot Lubuklinggau adalah yang meliputi perencanaan dan kebutuhan-kebutuhan dan penggunaan, pemanfaatan, pembiayaan dan penghapusan, pemindahtanganan serta pengawasan. Serta pengendalian yang merupakan landasan pengelolaan barang milik Pemkot Lubuklinggau.
0 komentar:
Posting Komentar