20 November 2009

PPMI Desak Presiden Tegakkan Supremasi Hukum

LUBUKLINGGAU- Konflik berkepanjangan antara lembaga penegak hukum di Indonesia membuat sejumlah ormas dan OKP diseluruh jagat Bumi Pertiwi ikut angkat bicara. Sebagian dari mereka mendesak supaya presiden menegakkan supremasi hukum terhadap berbagai permasalahan yang terjadi.

Seperti desakan yang disampaikan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) cabang Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura) meminta secara khusus kepada presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar sesegera mungkin mengambil tindakan konkrit untuk menyelesaikan perselilisihan antara lembaga Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Kekisruhan yang terjadi antara tiga lembaga hukum tersebut sudah berdampak negative dan tidak kondusif terhadap kehidupan rakyat Indonesia . Untuk itu persiden SBY harus menegakkan supremasi hukum dalam mengatasi masalah diatas,” ujar Ketua Majelis Syuro DPP PPMI, Eggi Sugjana melalui ketua umum PPMI, Bahet Edi Kuswoyo, dihadapan wartawan, kemarin, Kamis (19/11).

Menurutnya, sebaiknya presiden tetap menegakan supremasi hukum, jangan jadikan rekomendasi tim 8 sebagai acuan oleh SBY dalam menyelesaikan perseteruan antara KPK, Polri dan Kejaksaan karena ini merupakan intervensi hukum.  

Selanjutnya jika SBY tidak menyelesaikan persoalan dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto dengan Polri dan Kejaksaan melalui jalur proses hukum sampai Pengadilan. Sebab, PPMI menilai itu hanya akan menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja.

Sekarang saatnya pemerintah memperbaiki system hukum yang ada karena sudah dinilai tidak mampu memberikan rasa keadilan kepada rakyat,” katanya.

Jika desakan penegakan supremasi hukum tidak diindahkan, maka bukan tidak mungkin rakyat Indonesia akan bergerak dengan caranya sendiri. “Bukan tidak mungkin bakal terjadi revolusi melalui people power (kekuatan rakyat),” pungkasnya.(ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More