LUBUKLINGGAU-Merasa diperas Sugiarti (39) warga Jalan Yos Sudarso RT 3 Kelurahan Marga Mulya melapor ke Polres Lubuklinggau. Ia melaporkan EE (42) warga Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Dugaan pemerasan tersebut terjadi Rabu (13/11) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan A Yani. Namun baru dilaporkan ke Polres Lubuklinggau Jumat (13/11) sekitar pukul 09.00 WIB.
Masih dalam perjanjian, uang sisa Rp 60 juta harus dibayarkan oleh terlapor ke Tarmizi karena korban juga memiliki hutang. Hanya saja EE tidak membayar sisa uang ke Tarmizi, sehingga korban terpaksa membayar sendiri.
Karena itulah akhirnya korban meminta rumahnya dikembalikan, serta hutangnya Rp 60 juta akan dikembalikan. Ternyata terlapor tidak bersedia mengembalikan rumah.
Karena itulah korban merasa diperas oleh terlapor hingga Rp 20 juta. Sehingga melaporkan masalah ini ke Polres Lubuklinggau. (ME-01)
0 komentar:
Posting Komentar