21 November 2009

Polisi Ciduk Calo PNS

*Tipu Peserta TES PNS 2008

LUBUKLINGGAU-Kekhawatiran Bupati Musi Rawas (Mura), H Ridwan Mukti adanya oknum Calo saat penerimaan PNS yang mengaku bisa membantu kelulusan dengan imbalan tertentu ternyata sangat beralasan. Sebab ternyata Calo PNS tersebut benar ada. Salah satunya bahkan telah dijebloskan ke dalam penjara atau sel Polres Lubuklinggau. Modus percaloan yang berujung pada penipuan itu terjadi pada tes penerimaan PNS 2008 lalu.

Pastinya, diduga melakukan penipuan sebesar Rp 50 juta dengan modus bisa menjadikan peserta menjadi PNS di Pemkab Mura, Tigor Manaek Sinaga (43) warga Jalan Sudirman No 830 Kelurahan A Widodo Kecamatan Tugumulyo terpaksa harus berurusan dengan hukum. Oleh penyidik Polres Lubuklinggau Jumat (20/11) sekitar pukul 17.00 WIB Tigor resmi menyandang gelar tersangka dan harus mendekam di sel tahanan Polres Lubuklinggau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Terungkapnya praktik percaloan ini berawal adanya laporan dari korban, Mintaria Sinaga (29) warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Dari laporan korban tersebut penyidik langsung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti dan kemudian penyidik memeriksa tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui laporan dari korban tersebut,”

ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Muhklis melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap kepada Musirawas Ekspres kemarin (20/11). Jonson mengatakan dari hasil pemeriksaan, aksi penipuan tersebut terjadi Desember 2008. Modusnya tersangka mendatangi rumah korban yang saat itu baru selesai ikut test CPNSD di lingkup Pemkab Mura. Tersangka mengatakan kepada korban kalau ia bisa meluluskan korban menjadi PNS dengan syarat menyerahkan uang Rp 50 juta.

Untuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan bahwa uang tersebut nantinya akan disetor kepada pejabat dalam hal ini orang nomor dua di Pemkab Mura.

“Yakin dengan ucapan tersangka tersebut, korban langsung menyerahkan uang Rp 50 juta kepada tersangka yang dibubuhi diatas materai dengan perjanjian apabila tidak lulus maka uang tersebut dikembalikan kepada korban. Namun pada saat pengumuman kelulusan ternyata nama korban tidak tertera,” papar Jonson.

Lalu korban merndatangi tersangka dan menanyakan hal itu. 

“Kemudian tersangka mengatakan kepada korban untuk menunggu lima bulan lagi, karena ada penyisipan nama yang lulus PNS,” ungkap Jonson. Setelah menunggu selama lima bulan ternyata korban tidak juga dipanggil. Merasa curiga korban kembali menanyakan kepada tersangka untuk meminta uang Rp 50 juta yang diberikan korban tersebut dikembalikan, namun tersangka tidak bersedia untuk mengembalikan uang yang diminta korban dengan alasan uang tersebut sudah dipergunakan untuk keperluan pribadi.

“Merasa ditipu, korban melaporkan perbuatan tersangka tersebut ke Polres Lubuklinggau,” ungkap Jonson.(ME-05)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More