* Dugaan Pencemaran Nama Baik
MUSI RAWAS-Mantan anggota DPRD Musi Rawas (Mura) 2004-2009 mengancam akan melaporkan ketua Komisi III, Wahisun Wais Wahid dengan tuduhan melakukan dugaan pencemaran nama baik seputar masalah mobil dinas (Mobnas). Karena pernyataan Wahisun Wais Wahid tidak mendasar dan tidak disertai dengan bukti-bukti yang kuat.
“ Kalau bicara mengenai konstitusi harus berbicara bukti dan saksi-saksi. Karena tanpa bukti dan saksi berarti Cuma mengertak saja,”kata M Rudi Amor, kepada Musirawas Ekspres, Rabu (18/11) melalui ponselnya mengomentari pernyataan Wahisun Wais Wahid seputar masalah Mobnas.
Dikatakannya kalau memang Wahisun mau melapor seputar masalah mobnas jangan Cuma bicara saja, langsung saja melapor. Artinya jangan Cuma mau mengertak saja. “ Jangan mentang-mentan baru duduk sudah bertindak arogan,”tegasnya.
Sebaliknya kalau Wahisun terlambat melapor ke pihak berwajib maka dirinya akan melapor duluan ke pihak berwajib. Dengan tudahan dugaan pencemaran nama baik.
Mengapa pencemaran nama baik, darimana dia (Wahisun) mengetahui bahwa ia belum mengembalikan mobnas dan laptop. Seharusnya sebagai anggota dewan terhormat konfrontir dan kroscek dahulu kebenarannya, apakah betul belum mengembalikan. Dan juga apakah boleh dapat keterangan dari si A misalnya sudah bisa dijadikan bukti. Serta langsung mengadakan siara pers.
Ia menilai pernyataan yang dilontarkan Wahisun tersebut sudah mengarah ke pribadi bukan sebagai mantan anggota dewa. Artinya jangan samakan dirinya dengan mantan-mantan anggota dewan lain. “Jangan disamakan dengan mantan dewan lain,”pintanya.
Lebih jauh Rudi mengatakan seharusnya Wahisun mengetahui ia mendapat mobil BG 47 G sebagai ketua komisi C, setelah terjadi rolling komisi mobil diserahkan kembali. Karena dalam proses lelang mobil diambil Awam Abdulah.
Kesimpulannya benar atau tidak mobnas tersebut belum dikembalikan harus dicrosscek dahulu. Kalau mobnas itu tidak ada artinya pernyataan sudah mengarah ke fitnah. (ME-07)
0 komentar:
Posting Komentar