18 November 2009

Mantan Plt Sekretaris KPU Mura Dijebloskan ke Penjara

*Rommy, Dirham, Iskandar dan Darmadi Bakal Menyusul

LUBUKLINGGAU-Akhirnya Plt Sekretaris KPU Musi Rawas (Mura), Rahma Istiati, tersangka kasus dugaan korupsi Rp 1,3 M atas dana pemilihan umum Gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan di KPU Mura dijebloskan ke penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuklinggau. Setelah diputuskan untuk dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Selasa (17/11), Rahma Istianti yang selama ini terlihat begitu tegar tidak bisa membendung emosinya. Hingga digiring ke mobil menuju ke Lapas Lubuklinggau Rahma masih terlihat menangis.

Dilakukannya penahanan terhadap Rahma karena sejak ditetapkannya sbagai tersangka yang bersangkutan dinilai tidak kooferatif dalam hal pemeriksaan.

“Tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2009 lalu. Namun ternyata dalam satu bulan terakhir ini tersangka tidak kooperatif data pemeriksaan oleh penyidik. Selain itu tidak ada inisiatif dari tersangka untuk mengembalikan uang yang diduga sudah diselewengkannya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Taufik Setia Diputra kepada Musirawas Ekspres.

Selain itu alasan lainnya, Taufik mengatakan Kejaksaan Agung telah memerintahkan kepada seluruh kejaksaan yang menangani kasus korupsi untuk menahan tersangka yang dianggap perlu untuk ditahan. 

“Sebagai contoh ya Rahma ini, tidak kooperatif dan tidak ada itikat baik untuk mengembalikan kerugian negara yang diduga diselewengkannya. Rahma baru mengembalikan kerugian negara Rp 90 juta dari Rp 1.3 M,” ungkap Taufik.

Selanjutnya Taufik mengatakan sebenarnya dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan empat tersangka baru selain Rahma.

“Diantaranya Romy, Dirham, Iskandar dan Darmadi sebagai tersangka baru. Namun keempat tersangka ini sedang dalam pemeriksaan dan belum dilakukannya penahanan. Apakah ditahan atau tidak keempat tersangka ini kita lihat hasil pemeriksaan nanti, sejauh mana keterlibatan keempat tersangka terhadap kasus ini,” tambah Taufik.

Ada pun pos yang diduga diselewengkan Rahma diantaranya honor PPK dan PPS, dana pengadaan logistic.

“Selain itu distribusi logistik Pemilu, sewa tenda, polis asuransi, PPN dan PPH tidak disetor, biaya pelipatan kertas surat suara, yang totalnya mencapai Rp 1.3 M,” papar Taufik.

*Hari Ini Ajukan Penangguhan

Sementara itu Kuasa Hukum tersangka, Gabriel Fuady kepada Musirawas Ekspres membenarkan bahwa kliennya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

“Sebenarnya kami Tim Kuasa Hukum tersangka sangat keberatan atas penahanan klien kami. Sebab sampai sekarang klien kami tidak dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, tapi tahu-tahu BPKP mengeluarkan surat yang mengatakan bahwa adanya kerugian negara dalam kasus klien kami ini,” ungkap Gabriel.

Gabriel mengatakan penahanan kliennya ini berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Agung yang memerintahkan agar tersangka dilakukan penahanan.


“Atas penahanan ini kami dari Tim Kuasa Hukum tersangka dalam waktu dekat akan mengajukan surat penangguhan penahanan. Pastinya besok (hari ini, red) kami akan mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Soal dikabulkan atau tidak kita lihat nanti,” ungkap Gabriel.

Pantauan Musirawas Ekspres di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau kemarin sejak pukul 09.00 WIB tersangka didampingi tim kuasa hukumnya berada di ruang Pidana Khusus untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus yang dihadapinya. Sekitar 10 pertanyaan diajukan penyidik yang dipimpin langsung Kasi Pidana Khusus, Freddy Simanjuntak kepada tersangka. Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB tersangka bersama kuasa hukumnya keluar dari ruang pidana khusus untuk beristirahat. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB tersangka bersama kuasa hukumnya tiba di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk kembali menjalani pemeriksaan.

Saat itu penyidik sibuk keluar masuk ruangan Kejari. Entah apa yang dilakukannya, namun sekitar pukul 16.30 WIB sejumlah petugas kejaksaan mulai dari Kasi Pidana Umum, Kasi Intel, dan sejumlah Jaksa tampak berkumpul di pintu depan ruang pidana Khusus tempat dimana tersangka diperiksa. Dari luar terdengar suara tersangka yang menangis disertai menjerit.

Berselang sekitar 25 menit tampak tersangka bersama kuasa hukumnya keluar dari ruang pidana Khusus diapit sejumlah petugas kejaksaan menuju ke parkiran. Saat itu wajah tersangka terlihat merah dan sembab. Sambil menutup wajah dengan tas tersangka bergegas menuju ke parkiran.

Kemudian tersangka dengan dikawal ketat petugas kejaksaan langsung masuk ke dalam mobil milik pengacaranya diikuti sejumlah petugas kejaksaan menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Lubuklinggau.
Seperti diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri lubuklinggau sudah menetapkan Rahma sebagai tersangka sejak 16 Juni 2009 dalam kasus dugaan korupsi Rp 1.3 M atas dana pemilihan umum Gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan di KPU Mura.(ME-05)

Kronologi Pemeriksaan Terhadap Rahma Selasa (17/11)
* Pukul 09.00 WIB tersangka didampingi tim kuasa hukumnya berada di ruang Pidana Khusus untuk menjalani pemeriksaan tambahan
* Sekitar 10 pertanyaan diajukan penyidik yang dipimpin langsung Kasi Pidana Khusus, Freddy Simanjuntak kepada tersangka
* Pukul 12.00 WIB tersangka bersama kuasa hukumnya keluar dari ruang pidana khusus untuk beristirahat
* Pukul 14.00 WIB tersangka bersama kuasa hukumnya tiba di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk kembali menjalani pemeriksaan
* Saat itu penyidik sibuk keluar masuk ruangan Kejari
* Pukul 16.30 WIB sejumlah petugas kejaksaan mulai dari Kasi Pidana Umum, Kasi Intel, dan sejumlah Jaksa tampak berkumpul di pintu depan ruang pidana Khusus tempat dimana tersangka diperiksa
* Saat itu dari luar terdengar suara tersangka menangis disertai menjerit
* Berselang sekitar 25 menit tersangka bersama kuasa hukumnya keluar dari ruang pidana Khusus diapit sejumlah petugas kejaksaan menuju ke parker
* Menggunakan mobil pengacaranya Rahma diantar ke Lapas Lubuklinggau

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More