01 Juni 2010

Rahma Minta Penangguhan Penahanan

LUBUKLINGGAU-Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Rahma Istiati, meminta majelis hakim menangguhkan penahanan terhadap dirinya. Demikian terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi dana Pilgub Sumsel 2008 Rp 1,3 Milyar, Senin (31/6) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Sidang kemarin jadwalnya pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aka Kurniawan, namun tak satupun dari 10 orang saksi yang dipanggil hadir pada sidang itu. Hanya saja dalam sidang, Rahma melalui penasehat hukumanya Taufik Zaini mengajukan perhomonan penagguhan penahanan.

Permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan dari tahanan lembaga pemasyaratan menjadi tahanan kota, diajukan penasehat hukum dan keluarga terdakwa Rahma. Dan diajukan langsung kepada majelis hakim yang memimpin sidang.

Adapun alasan pengajuan penangguhan penahanan itu, Rahma mengaku kehadirannya di rumah masih sangat diperlukan, kemudian memiliki anak perempuan dibawah umur yang perlu bimbingan, serta sering sakit dan harus mendapatkan perawatan insentif dari dokter.
Selain itu, dalam pengajuan itu, para penjamin yakni penasehat hukum dan keluarga Rahma, menjamin Rahma tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Serta siap memenuhi panggilan untuk mengikuti persidangan.

Berkaitan dengan pengajuan itu, Agusin selaku ketua majelis hakim mengatakan pengajuan dari penasehat hukum dan keluarga terdakwa Rahma belum bisa dijawab.
“Belum tahu apakah akan dikabulkan atau tidak, karena akan dikompromikan dahulu antara majelis,” jelas Agusin.

Hanya saja berkas tersebut tetap diterima olehnya, hanya saja ia juga meminta agar berkas permohonan itu diperbaiki karena ada beberapa hal yang harus dikuatkan. Seperti kalau mewakili Rahma, seharusnya Taufik Zaini dan rekan jangan mengatas namakan panesehat hukum melainkan kuasa hukum.

“Kalau namanya kuasa hukum, artinya diberikan kuasa untuk mengurusui permohonan penanngguhan oleh Rahma, sehingga yang mengajukan bisa kuasa hukum, lain lagi kalau penasehat yang mengajukan permohonan adalah Rahma,” jelasnya.

Kemudian juga diminta agar keluarga yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan, melengkapi identitas diri seperti KTP dan KK. Tujuannya untuk mengetahui secara jelas identitas pemohon dan hubungan kekeluargaan dengan terdakwa Rahma.

Usai memberikan masukan terkait permohonan itu, majelis hakim yang didampingi panitera pengganti Ramli Y Candra menunda sidang sampai dengan Senin (7/6) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi. (ME-01)

Lihat Selengkapnya......

DPC PDIP Mura Sanggah Imbauan Repdem

*Instruksikan Dukung RM-HG
MUSI RAWAS-
Imbauan pengurus Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kabupaten Musi Rawas (Mura) agar anggotanya memilih salah satu kandidat calon bupati dan wakil bupati selain diinstruksikan DPP PDIP, mendapat reaksi keras dari pengurus DPC PDIP Kabupaten Musi Rawas. Menyikapi imbauan tersebut, pengurus DPC PDIP Kabupaten Mura bersama pengurus DPC PDIP Kota Lubuklinggau langsung menggelar konferensi pers di Hotel Abadi, kemarin (Senin, 31/5).

Ketua DPC PDIP Mura, Sonny Rahmad Widodo didampingi Sekretaris DPC, Santi Asri dan beberapa pengurus, menjelaskan pihaknya perlu mengklarifikasi pernyataan pengurus DPC Repdem Mura yang mengimbau untuk memilih cabup-cawabup bukan pilihan dari PDIP. Menurutnya, berdasarkan SK DPP PDIP No. 3317/Internal/DPP/III/2010 tanggal 11 Maret 2010 tentang Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilukada Kabupaten Mura 2010, DPP PDIP telah menginstruksikan dan merekomendasikan agar seluruh kader PDIP mendukung H Ridwan Mukti-H Hendra Gunawan sebagai Cabup dan Cawabup Kabupaten Mura periode 2010-2015.

“Artinya DPP PDIP dengan tegas telah menginstruksikan dalam Pemilukada Mura, 5 Juni nanti siap mendukung H Ridwan Mukti-H Hendra Gunawan. Jadi, seluruh pengurus PDIP atau kader partai yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) wajib mengamankan SK DPP PDIP untuk memenangkan H Ridwan Mukti-H Hendra Gunawan,” tegs Sonny.

Selain itu, DPC PDIP Mura juga telah menginstruksikan kepada jajaran kepengurusan, organisasi sayap partai, simpatisan PDI Perjuangan beberapa hal. Diantaranya diimbau untuk menggunakan hak pilih pada 5 Juni 2010 dengan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) di tempat masing-masing.

“Kedua, memilih, mengamankan, dan memperjuangkan terpilihnya pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang diusung PDIP dengan nomor urut 2, H Ridwan Mukti dan H Hendra Gunawan untuk menjadi Bupati dan Wakil
Bupati Musi Rawas periode 2010-2015,” katanya.

Ketiga, tidak mengindahkan imbauan atau ajakan bentuk apapun yang mengatasnamakan PDIP. Keempat, bagi yang tidak melaksanakan instruksi ini, maka akan mendapatkan sanksi tegas sampai dengan pemecatan. Terkait adanya imbauan oknum pengurus Repdem yang mengatasnamakan DPC Repdem Kabupaten Mura menurut Sonny, secara organisatoris tentu ada mekanismenya.

“Biarlah nanti DPD Repdem Provinsi Sumsel dan DPP Repdem yang akan berkoordinasi dengan DPP PDIP terutama menyangkut sanksi atau peringatan yang bakal dijatuhkan kepada oknum penyampai imbauan tersebut,” katanya. Anggota DPRD Mura itu menambahkan, bahwa Sekretaris DPC Repdem Kabupaten Mura, Gunadi juga menjabat Wakil Ketua PAC PDIP Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Untuk itu, dirinya meminta kepada Ketua DPC PDIP Kota Lubuklinggau agar melakukan langkah-langkah sesuai dengan mekanisme partai. Ditanya apa sanksi yang akan diberikan kepada oknum-oknum ini, Menurut Sonny, pihaknya tetap mengacu pada mekanisme partai.

“Bila memungkinkan, mereka akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPC PDIP Kota Lubuklinggau, Suyitno membenarkan bahwa Gunadi adalah Wakil Ketua PAC PDIP Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Dirinya selaku Ketua DPC akan memanggil yang bersangkutan (Gunadi) untuk dimintai keterangan terkait imbauannya kepada pengurus Repdem agar mendukung salah satu kandidat Cabup-Cawabup selain diinstruksikan DPP PDIP.

Dia juga mengimbau kepada keluarga besar PDIP Kota Lubuklinggau agar mendukung H Ridwan Mukti-H Hendra Gunawan sebagai Bupati-Wakil Bupati Musi Rawas periode 2010-2015. (ME-06)

Lihat Selengkapnya......

Jembatan dan Jalan Pulau Panggung Beres

*Ali Sadikin : Transportasi Mulai Lancar
MUARA KELINGI–
Keluhan warga Pulau Panggung Kecamatan Muara Kelingi terkait infrastruktur dasar khususnya jalan dan jembatan yang sudah rusak parah sehingga warga harus menggunakan transportasi alternatif dalam hal ini jalur sungai (perahu, red) akhirnya terselesaikan. Pemkab Mura sesuai janjinya telah memperbaiki infrastruktur tersebut sesuai permintaan warga sehingga saat ini tarnsportasi di Desa Pulau Panggung kembali lancar seperti sebelumnya.

Seperti halnya disampaikan Camat Muara Kelingi, Ali Sadikin kepada Musirawas Ekspres kemarin (Senin, 31/5).
”Alhamdulillah warga Desa Pulau Panggung kini sudah bisa beraktivitas normal, khususnya transportasi ke Pulau Panggung sudah kembali normal. Masyarakat tidak lagi harus menggunakan jalur alternatif melalui jalur air karena jalan yang berlumpur dan berlubang,” kata Ali Sadikin.

Infrastruktur yang telah diperbaiki tersebut yakni jembatan gantung dan jalan.
”Untuk jembatan gantung yang putus dihantam banjir akhir Februari lalu sudah bisa digunakan pada bulan ini (Mei, red). Perbaikan dilaksanakan secara cepat menggunakan dana tanggap darurat seperti halnya diinstruksikan Bapak Bupati Ridwan Mukti keika meninjau lokasi banjir di Pulau Panggung,” ungkapnya.

Sementara untuk jalan ke Pulau Panggung yang beberapa waktu lalu sama sekali tidak bisa dilewati karena berlumbang dan berlumpur, kini sudah bisa dilewati kendaraan.
”Jadi untuk jembatan dan jalan sudah beres, intinya sudah bisa digunakan. Untuk jalan misalnya walaupun diguyur hujan, mobil Sedan tanpaknya masih bisa lewat setelah perbaikan ini,” kata Ali Sadikin meyakinkan.

Tinggal lagi saat ini masyarakat diminta ikut memelihat infrastruktur dsaar tersebut sehingga bisa terjaga dalam kondisi baik dan bisa dimanfaatkan secara maksimal.
”Sebab infrastruktur dasar tersebut sangat vital berkaitan langsung dengan aktivitas perekonomian warga misalnya untuk mengangkut hasil pertanian dan juga Sembako serta kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (ME-02)

Lihat Selengkapnya......

Realisasi Retribusi Perizinan Hampir ‘Separo Jalan’

Retribusi Perizinan dari Januari s/d Mei 2010
No Jenis Izin Terget (Rp) Pencapaian (Rp) %
1 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 175.000.000 126.171.780 72,1
2 Izin Tempat Usaha (SITU) 483.384.000 196.700.000 40,7
3 Izin Gangguan (IG/HO) 199.237.500 52.420.000 26,3
4 Izin Tempat Penyimpanan Barang (ITPB) 8.162.500 5.900.000 72,3
5 Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 45.000.000 19.150.000 42,6
6 Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 44.850.000 28.100.000 62,7
7 Izin Usaha Angkut Jalan (IUAJ) 104.875.000 41.025.000 39,1
8 Izin Usaha Industri (IUI) 4.325.000 1.150.000 26,6
9 Izin Reklame (IR) - - -
10 Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) - - -

Jumlah 1.064.834.000 472.466.780 44,4

Sumber : Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPM PTP) Kabupaten Mura

*Amrulah : Untuk Realisasi Perbulan Over Target
MUSI RAWAS-
Kekhawatiran akan menurunnya pendapatan dari retribusi perizinan yang ditangani Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPM-PTP) Kabupaten Mura sejalan dengan berpindahnya kantor perizinan ini ke pusat pemerintahan baru di Muara Beliti tidak terbukti. Pasalnya di kantor yang baru antusiasme pelaku usaha termasuk investor untuk mengurus perizinan masih terjaga bahkan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Sebagai bukti, pencapaian realisasi dari retribusi perizinan di BPM-PTP Mura dalam lima bulan sudah memasuki ‘separo jalan’, maksudnya sudah hampir mencapai 50 persen yang harusnya bisa tercapai di akhir bulan Juni. Demikian diungkapkan Kepala BPM-PTP Mura, Syaiful Anwar Ibna melalui Sekretaris Amrullah saat dikonfirmasi Musirawas Ekspres kemarin (Senin, 31/5).

Menurut Amrulah sampai dengan akhir Mi 2010 pencapaian retribusi di BPM-PTP Mura secara global sudah mencapai 44,4 persen, sementara jika dikalkulasi pencapain untuk lima bulan seharusnya baru 41 persen. Jadi untuk realisasi per bulan tepatnya untuk lima bulan ini sudah over target.

“Mudah-mudahan semuanya lancar dan bisa kita pertahankan sehingga sampai akhir tahun target realisasi bisa tercapai atau bahkan bisa melebihi target seperti yang kita capai pada 2009 lalu,” kata Amrulah seraya menginformasikan untuk 2009 lalu target retribusi Rp 800 juta dan realisasinya mencapai Rp 900 juta.

Diakui Amrulah memang pihaknya setelah menempati kantor baru di Muara Beliti sedikit khawatir akan ada penurunan pendapatan.

“Makanya setelah pindah yang paling utama kita lakukan yakni sosialisasi mengenai keberadaan kantor baru dan juga terkait pengurusan perizinan. Dan dalam kenyataannya ternyata tidak ada penurunan bahkan mengalami peningkatan, animo masyarakat khususnya pelaku usaha untuk mengurus perizinan di kantor baru ini mengalami peningkatan,” paparnya.

Makanya BPM-PTP Mura akan mempertahankan kondisi ini dan berupaya meningkatkan sosialisasi agar antusias masyarakat mengurus perizinan makin meningkat.

“Selain sosialisasi kantor baru kita juga menyampaikan kepada masyarakat pelaku usaha bahwa BPM-PTP Mura tidak hanya mengurus perizinan namun juga siap membantu pembinaan. Maksudnya bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi kita siap membantu memberikan masukan. Jadi intinya kita juga siap membantu pembinaan,” tegas Amrulah.

Mengenai retribusi perizinan yang dilayani BPM-PTM Mura da sepuluh jenis. Diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan target Rp 175 juta dan sudah terealisasi Rp 126.171.780 atau 72,1 persen. Kemudian Izin Tempat Usaha (SITU) target Rp 483,384 juta terealisasi Rp 196, 7 juta atau 40,7 persen. Izin Gangguan (IG/HO) target Rp 199.237.500 tercapai Rp 52,42 juta 6,3 persen. Izin Tempat Penyimpanan Barang (ITPB) target Rp 8.162.500 realisasi Rp 5,9 juta atau 72,3 persen. Izin Usaha Perdagangan (SIUP) target Rp 45 juta terealisasi Rp 19,15 juta atau 42,6 persen. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) target Rp 44.850.000 realisasi Rp 28,1 juta atau 62,7 persen. Selanjutnya Izin Usaha Angkut Jalan (IUAJ) targetnya Rp 104.875.000 dimana yang suah terealisasi Rp 41,025 juta atau 39,1 persen. Izin Usaha Industri (IUI) terget Rp 4,325 juta, terealisasi Rp 1,15 juta atau 26,6 persen. Sementara untuk Izin Reklame (IR) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) tidak ada target dan belum ada pemasukan.

“Total target retribusi Rp 1.064.834.000 dimana sampai akhir Mei sudah mencapai Rp 472.466.780 atau 44,4 persen,” katanya.(ME-02)

Lihat Selengkapnya......

Dishubkominfo Geram Rambu-rambu Banyak Hilang

LUBUKLINGGAU- Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Lubuklinggau geram dengan ulah masyarakat.

Pasalnya banyak rambu-rambu lalulintas yang dipasang banyak hilang. Kuat dugaan hilangnya rambu-rambu itu ulah masyarakat yang tidak bertanggungjawab.

Rambu-rambu yang hilang tersebut antara lain rambu peringatan, rambu larangan , rambu petunjuk, sebagian besar yang hilang berada di jalan Lintas Sumatera khususnya yang ada di marka jalan.

Menurut Kepala Dishubkominfo Kota Lubuklinggau Azhari Juhan kepada Musirawas Ekspres seusai menghadiri acara pelantikan pejabat struktural dilingkungan Rumah Sakit Siti Aisyah, Senin (31/5), hilangnya rambu-rambu tersebut tidak Cuma merugikan Negara tetapi merugikan bagi pengendara sepeda motor maupun mobil. Karena fungsi rambu-rambu yang dipasang tersebut sangat penting, terkhusus bagi pengendara mobil dari luar Kota Lubuklinggau.

Dikatakan Azhari sejak tahun 2009 hingga 2010 ini pihaknya sudah puluhan kali mengganti rambu-rambu di jalan raya. Namun keberadaan rambu itu tidak bertahan lama.

Sejauh ini pihaknya terus mengupayakan mengantisipasi terjadinya kecelakaan di jalan raya khususnya di jalan A Yani dengan memasang sejumlah rambu peringatan, rambu petunjuk dan rambu larangan. " Rambu-rambu itu hendaknya di patuhi oleh pengemudi, sehingga tidak terjadi kecelakaan seperti yang sering terjadi belum lama ini,"himbaunya.

Sementara iu menyikapi pemasangan rambu-rambu peringatan kurangi kecapatan yang dipasang di depan kios bensin Megang dan di depan Losmen Telago yang dituding main-main, ia justru menganggap masyarakat yang seharusnya lebih peduli dan memberikan peranya untuk menjaga rambu yang ada. "Selain itu bagi pengemudi untuk lebih berhati-hati dan memperhatikan rambu yang ada, sehingga tidak terjadi kecelakan di area tersebut," ungkapnya. (CW-01)

Lihat Selengkapnya......

Wako: Kartu Pegawai Elektronik Bukan Untuk Pemborosan

LUBUKLINGGAU-Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi meminta dengan adanya Kartu Pegawai Elektronik (KPE) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boros. Karena KPE itu selain sebagai kartu identitas, juga bisa digunakan sebagai kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

" Dengan berlakunya KPE tersebut PNS lebih mudah untuk melakukan semua transaksi pemenuhan kebutuhan. Maksudnya selain sebagai kartu identitas kartu tersebut bisa digunakan untuk penarikan uang tunai," kata Riduan, kemarin (31/5) saat penyerahan KPE ke PNS itu.

Riduan mengatakan KPE tersebut merupakan program pemerintah pusat. Meski demikian belum seluruh PNS yang ada dilingkungan Pemkot lubuklinggau mendapatkan KPE. Berkenaan dengan multi fungsi yang dimiliki KPE itu ia meminata supaya PNS dapat menggunakanya sesuaikan dengan kebutuhan.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Lubuklinggau Surnadi menjelaskan pemberian KPE tersebut merupakan tindak lanjut dari pendataan pegawai yang dilakukan oleh BKN pusat beberapa waktu lalu, bekerja sama dengan PT. Sukopindo sebagai tim yang melakukan pendataan di setiap Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD).

Tahab awal ini baru 2.350 dari 4600 lebih PNS yang memperoleh KPE. Artinya seluruhnya mendapatkan KPE, sebab hingga saat ini PT.Sukopindo sebagai pihak ketiga, baru mencetak KPE tadi sebanyak 1.975 kartu.

" Bagi PNS yang belum menerima KPE sementara waktu kartu identitas yang lama masih bisa dipergunakan, sedangkan yang belum terdata tahun ini akan dilakukan pendataan kembali," tambahnya.

Masih kata Surnadi mengenai penggunaan fungsi KPE tersebut BKN pusat memberikan wewenang sepenuhnya kepada daerah masing-masing, dalam hal ini Pemkot Lubuklinggau tetap bekerjasama dengan Bank Sumsel Babel.

"Kepada PNS yang nantinya sudah menerima KPE ini untuk segera menghubungi Bank tersebut supaya KPE dapat segera diaktifkan PIN ayang ad di krtu tersebut", paparnya.

Perlu diketahui disamping penyerahan KPE kepada PNS dilingkunagn Pemkot Lubuklinggau, BKD juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Walikota kepada 68 Honorer dari jalur umum. (CW-01)

Lihat Selengkapnya......

Jualan Sabu-sabu Karena Operasi Usus

LUBUKLINGGAU-Anggota Polres Lubuklinggau, Joni Jamaris (25) menjelaskan memang sudah mengincar Yusman alias Yus (41) warga Jl Mengkudu RT.4 No.11 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Pasalnya Yus diduga sebagai bandar narkotika. Demikian terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin (31/5) siang.

Dijelaskan Joni selaku saksi dalam sidang ini, awalnya ia bersama rekan-rekannya sesama anggota Tim Buser Polres Lubuklinggau diantaranya Theni Mariko mendapatkan informasi tersangka baru saja mendapatkan kiriman sabu-sabu dari Palembang. Sehingga mereka mengitip tersangka dari depan rumahnya.

Ketika Yus keluar dari rumah mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro, Joni mengaku ia bersama rekan-rekannya langsung mengejar. Sekitar 100 meter mengejar akhirnya Yus berhasil ditangkap, dan digeledah ternyata Yus membawa sabu-sabu senilai Rp 16 juta.

Usai mendengarkan keterangan saksi Joni, juga dibacakan keterangan saksi Theni Mariko, yang intinya masih mengenai proses penangkapan terhdap terdakwa Yus.
Majelis hakim yang diketuai A Samuar dengan panitera pengganti Harmen, dalam sidang itu langsung memeriksa terdaka Yus. Menurut Yus ia pernah dihukum dalam kasus yang sama selama dua tahun.

Ia mengulangi lagi perbuatan itu, karena tidak bisa lagi kerja yang berat-berat lantaran pernah operasi usus. Makanya berjualan sabu-sabu yang hasinya banyak.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa majelis hakim menunda sidang hingga Senin (7/6) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Sevti Hariyani. Sebelumnya Yus didakwa dengan pasal 114 ayat (1), pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (ME-01)

Lihat Selengkapnya......

Pesta Sabu Diancam 12 Tahun Bui

LUBUKLINGGAU-Dakri (52) warga Lokalisasi Patok Besi RT.7 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan Mukaroh (40) warga Jl Kenanga II Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II, diancam hukuman 12 tahun penjara. Demikian terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin (31/5).

Pasalnya mereka didakwa dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1), pasal 127 ayat (1) huruf a, pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Tepatnya keduanya diancaman hukuman maksimal 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aka Kurniawan, bahwa 29 Maret 2010 sekitar pukul 17.30 WIB di Jl Kenanga II RT.3 Kelurahan Batu Urip, anggota Polres Lubuklinggau yakni Rio Reza Parindra bersama anggota lainnya, mengintip dari lubang ventilasi kamar rumah. Di dalam terlihat kedua terdakwa sedang pesta sabu-sabu.

Kemudian mereka mendobrak pintu kamar hanya saja tidak berhasil masuk. Tapi tak lama kemudian kedua terdakwa keluar dari kamar. Sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan di dalam kamar, ternyata ditemukan bong, patahan pipet, korek gas, dan sabu-sabu seberat 0,176 gram.

Selain mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Agusin dengan panitera pengganti Armen langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kedua saksi adalah Rio Reza Parindra dan Dian Eko, keduanya anggota Polres Lubuklinggau yang melakukan penangkapan.

Kedua saksi menjelaskan kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka dan mengatakan memang sudah lama diincar. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Senin (7/6) dengan agenda tuntutan dari JPU.(ME-01)

Lihat Selengkapnya......

KELAKAR

KELAKAR
Kepsek Empat sekawan kembali berkelakar. Kali ini mereka berkelakar di tempat yang berbeda dengan tema kepala sekolah. “Lop, nga la tau lum, ade gossip seru ni,” Mang Ujang buka suaro. “Gosip apo dio kau Jang,” jawab Kulop. “Yo, kini ko dak untuk jadi kepala sekolah sulit nian,” tanyo Kuyung. “Bagus la mak itu, jangan cak selamo ini kalau besak setoran itu yang akan jabat sebagai kepala sekolah,” ujar Wak Yenk. “Emangnyo sulit mano Lop,” Tanya Mang Ujang. “ Yo, para calon kepala sekolah tu harus mengikuti ujian tigo tahap,” terang Kulop lagi. “Tapi nak makmano be pasti ado be deal-deal,” jawab Mang Ujang. “Tapi sulit La Jang, kan dari ujian tahap pertamo kito la tahu yang pintar dan yang wajar jadi kepala sekolah,” terang Wak Yenk. “Jelas adolah, bukti e, aku dapat isu setelah mengikuti tes wawancara mereka akn diamanati oleh pengamat pendidikan, nah kalau dak tek deal-deal dak mungkin lah, ado pulo diamat-amat, cak kebun bae,” jawab Kuyung. “Demlah ah, nguruskan wong bae,” ujar Wak Yenk. (Lia)