16 Juni 2010

Hari Ini Komisi I Minta Penjelasan Kades Pauh I

*Soal Pemecatan Aparatur Desa
MUSI RAWAS-
Janji Komisi I DPRD Musi Rawas memanggil Kades Pauh I Kecamatan Rawas Ilir, terkait dugaan pemecatan aparatur desa dalam hal ini Kaur dan Kadus benar-benar dipenuhi. Tepatnya, hari ini (Rabu,16/6) Komisi I akan meminta penjelasan secara terperinci dari Kades Pauh I tersebut terkait alasan dan dasar pemecatan yang diterapkannya. Demikian diungkapkan Ketua Komisi I, Alamsyah A Manan kepada Musirawas Ekspres, Selasa (15/6) di Ruang Komisi A Gedung DPRD Musi Rawas.

Diungkapkan Alamsyah, penjelasan Kades PAuh I sangat penting dan ditunggu pihaknya untuk memperjelas dalam menganalisi persoalan yang terjadi.

”Kita akan tanya dan minta klarifikasi kepada Kades Pauh I apa yang sebenarnya terjadi. Selain itu jika memang ada pemecatan apa dasarnya sehingga bisa dilakukan dan mempunyai ketetapan hukum,” kata Alamsyah
Menurutnya, pertemuan Komisi I dengan Kades Pauh I dijadwaan sekitar pukul 08.00 WIB.

”Makanya kehadiran Kads Pauh I memenuhi undangan Komisi I DPRD Mura sangat penting. Agar semua permasalahan makin jelas tidak menimbulakn perdebatan atau bahkan permasalahan lain,” katanya.

Selain Kades Pauh Ikedua juga memanggil Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Camat Rawas Ilir serta para Kaur dan Kadus yang dipecat.

Sebelumnya, empat Kaur dan Kadus yang dipecat yakni Suardi Mansyur, Repelita Ibrahim, Anwar Malian dan Antoni Anwar kepada Musirawas Ekspres menjelaskan apa yang mereka terima tidak mendasar bahkan tidak dibenarkan. Karena menurut mereka, pemecatan tidak disetujui oleh BPD. Selain itu Kades diaggap tidak bisa memecat mereka, karena Sekdes yang sebelumnya menjahdi PLH Kades, SK-nya belum dicabut. Adapun para Kaur dan Kadus yang dipecat yakni, Kaur Pemerintahan Feri Hariyanto, Kaur Pembangunan Antoni Anwar, Kaur Umum Suardi Mansyur, Kadus I Maryono M, Kadus II Bakodin C, Kadus III Malkat M dan Kadus IV Helmi M.(ME-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More