12 Juni 2010

Tembak Teman Siswa SMP Dihukum 1 Tahun

LUBUKLINGGAU-RI (15) warga Desa Sukowono Kecamatan Sukakarya, divonis majelis hakim satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun penjara dan denda Rp 1 juta. Karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak dengan korban Angger Novan Kesmara. sehingga mengakibatkan luka berat.

Atau melanggar pasal 80 Ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Demikian terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (10/6) sekitar pukul 14.00 WIB.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmadi Edison yang menuntut satu tahun enam bulan dan denda Rp 1 juta subsidair dua bulan kurungan. Adapun hal yang meringankan terpidana masih anak-anak, berlaku sopanm dalam persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Kronologis kasusnya Kamis (18/3) ketika terpidana sedang mengaji di Masjid, sebelumnya Dedi menitipkan senjata api (senpi) laras pendek kepada terpidana. Keesokan harinya Jumat (19/3) sekitar pukul 12.00 WIB terppidana bertemu kembali dengan Dedi di masjid pada saat akan sholat Jumat.

Sabtu (20/3), terpidana membawa senpi ke sekolah. Hanya saja korban yang duduk setu bangku dengan terpidana, ingin melihat senpi tersebut. Lalu terpidana mengeluarkan senpi dari dalam tasnya dan diletakkan di atas meja.

Lalu terpidana memegang tangan korban dan memegangkannya ke senpi. Setelah itu terpidana menarik platuk dan menembakkannya ke laci meja, namun tidak meledak. Lalu terpidana menarik kembali platuk dan mengarahkan ke perut korban.

Selanjutnya korban berdiri dan menoleh melihat keluar jendela, lalu terpidana mengarahkan larasnya ke arah paha korban dan menarik pemicunya dan senpi meledak mengenai paha korban. Selanjutnya korban merasa kesakitan dan korban baru menyadari pahanya terkena tembakan terpidanan, sehingga dibawa ke rumah sakit.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More