22 Juni 2010

21 PPK Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran

*KPU Yakin Gugatan Ditolak MK
JAKARTA-
21 Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari seluruh kecamatan di Kabupaten Musi Rawas (Mura) menegaskan tidak ada pelanggaran dalam Pemilukada Mura yang berlangsung 5 Juni lalu. Hal itu terbukti dari tidak adanya keberatan yang dilakukan para pihak terkait. Atas kondisi tersebut KPU Mura melalui Kuasa Hukumnya, Insani berkeyakinan menang atau dengan kata lain MK (Mahkamah Konstitusi) menolak gugatan pemohon Isa Sigit dan Agung Yubi Utami (Misi Agung).

Keterangan itu diungkapkan 21 PPK yang hadir memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara No30/PHPU.D-VIII/2010 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Musi Rawas yang diajukan pemohon Misi Agung, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/6). Sidang berlangsung pukul 19.15 WIB dan berakhir hingga pukul 22.20 WIB, dipimpin Ketua Hakim Panel Akil Moctar, dengan Hakim Hamdan Zoelva dan Hakim Maria Farida Indarti, diikuti tim kuasa hukum pemohon (Misi-Agung) Indra Cahya dan Mustafa Kamal, kuasa hukum KPU Mura Insani dan Johansyah.

Termasuk kuasa hukum pihak terkait dari pasangan Ridwan Mukti-Hendra Gunawan (RM-HG), Bambang Widjayanto dan Iskandar Sonhaji, dua pengacara yang juga menjadi kuasa hukum dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

”Tidak ada sama sekali keberatan, Yang Mulia, semua saksi hadir dan menandatangani rekap perhitungan suara. Tidak ada juga yang mengisi formulir keberatan,” kata Ketua PPK Ulu Rawas saat ditanya Akil Mochtar mengenai pelaksanaan pemilukada di daerahnya.

Hal senada juga disampaikan Ali Aman (PPK Porwodadi), Suharto (Sumber Harta), Gusti Wijaya (Muara Beliti), Angkut Alfian (Tiang Pumpung Kepungut), Saiful Anwar (Megang Sakti), Agusti Arafat (Muara Rupit), Ishak Jufri (Selangit), Suharto (Tuah Negeri), Sugitno (Tugumulyo), Salamun Jaya (Muara Kelingi), Samsu Rizal (Suka Karya), Muklis (BTS Ulu), Ismail B (Nibung).

Mengenai adanya gugatan dari pihak pemohon terkait DPT di TPS 4 Desa Pangkalan di Rawas Ulu, PPK Rawas Ulu menyebut memang desa tersebut adalah desa transmigrasi sehingga nama orang-orang yang tercatat dalam DPT adalah warga trans yang berasal dari Pulau Jawa.

Sementara itu Kuasa Hukum KPU Mura, Insani mengatakan pihaknya yakin MK akan menolak gugatan Misi Agung karena pihak pemohon tidak mampu membuktikan data pembanding, serta perhitungan yang benar menurut mereka.

”Mereka lemah, saya yakin MK akan menolak gugatan mereka. Masalahnya sangat prinsip, mereka tidak bisa menunjukkan data pembanding dan kesalahan hitung yang dilakukan KPU dan mana data pembandingnya,” kata Insani kepada wartawan.

Panel hakim KPK kemudian meminta para pihak yang terkait untuk menyerahkan kesimpulan akhir masing-masing paling lambat Selasa (22/6) hari ini sampai pukul 17.00 WIB. Setelah itu, para pihak akan menunggu undangan pembacaan putusan dari Mahkamah Konstitusi. (ME-02/net)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More