12 Juni 2010

Dugaan Penimbunan BBM Dibidik Polisi

*Menyikapi Antrian di SPBU
LUBUKLINGGAU-
Terjadinya antrian BBM di SPBU dalam Kota Lubuklinggau, Polres Lubuklinggau akan melakukan tindakan tegas terhadap orang-orang yang diduga menjadi pemicunya. Demikian dijelaskan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mukhlis kepada Musirawas Ekspres, Jumat (11/6) pagi. Tepatnya oknum yang diduga melakukan penimbunan BBM khususnya jenis premium kini dibidik polisi.

“Akan diselidiki dan diikuti kendaraan-kendaraan yang diduga berkali-kali masuk ke SPBU dan membeli BBM dalam jumlah banyak. Nantinya setelah itu akan dilakukan penangkapan dan penindakan,” tegas Kapolres. Ditambahkan Kapolres, pihaknya menghimbau kepada pihak SPBU agar melakukan pengawasan terhadap kendaraan-kendaraan yang membeli BBM, terutama yang berulang-ulang dan membeli dalam jumlah banyak.

“Kalau ada penyimpangan, bukan hanya pelakunya saja yang bisa diproses, namun SPBU juga bisa diproses jika terbukti terlibat,” jelasnya.

Apalagi di Lubuklinggau, menurut Kapolres sama sekali tidak ada daerah yang jauh, sehingga membutuhkan stok BBM dalam jumlah banyak. Makanya BBM yang ada di dalam kota seyogyanya tidak dibawa keluar dalam jumlah banyak, kalaupun dilakukan artinya melanggar aturan distribusi BBM.

Terpisah Ketua YLKI Lubuklinggau Hasran Akwa meminta kepada Pertamina melakukan pengawasan terhadap SPBU-SPBU, dengan alasan adanya antrian biasanya terjadi karena adanya keterlibatan SPBU.

“Harusnya jangan dilayani jika ada kendaraan yang berulang-ulang,” katanya,
Begitu juga jika ada kendaraan yang memili BBM dengan kapasitas yang tidak masuk akal. Sehingga SPBU diminta mengawasi pembeli dan Pertamina mengawasi SPBU.

“Pasalnya banyak pihak yang akan memanfaatkan moment ini, salah satunya pengecer akan menaikkan harga aceran. Dan indikasi melakukan penunpukan pasti ada,” katanya.

Kondisi ini menurut Hasran akan sangat-sangat merugikan konsumen, apalagi rencana pembatasan pembelian BBM untuk sepeda motor baru wacana dan belum ada keputusan tetap dari pemerintah.
“Namun jika untuk menghindari antrian, perlu dilakukan aturan pembatasan,” tambahnya.

Kemudian YLKI juga meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lubuklinggau melakukan pengawasan dan penindakan jika mengetahui adanya penyimpangan atau penumpukan BBM hingga merugikan konsumen. (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More