24 Juni 2010

Pembobol Rumah Dikerangkeng

LUBUKLINGGAU-Diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap korban Nugroho Alias Noto Susanto. Tersangka Romika Alias Romek (23) Warga Desa Bangun Jaya SP 9 Kecamatan BTS Ulu Cecar, diringkus petugas Polres Musi Rawas.

Selasa (22/6) berkas perkara tersangka dilimpahkan Polres Mura ke kejari Lubuklinggau. Setelah berkas perkara tersangka dinyatakaan lengkap.

Pelimpahan tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum Rodianah diruangan pidana umum. Menurutnya tersangka akan dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke 3,4 KUHP dan akan diserahkan ke PN Lubuklinggau agar segera disidangkan.

Kronologis kejadiannya 18 Desember 2009 sekitar pukul 02.00 WIB tersangka dan temannya Muslim dan Cilli melakukan pencurian di rumah korban Nugroho Noto susanto. Dengan cara teman tersangka Cili masuk ke dalam rumah memalui lubang angin.

Selanjutnya membuka pintu rumah, lalu tersangka dan Muslim masuk ke rumah dan menggasak barang berupa satu unit sepeda motor Honda Khrisma 125 D Nopol BG 7588 GC, satu unit laptop merk Acer, satu unit DVD Player merk Mithoshiba, selanjtnya barang tersebut dibawah teman tersangka Muslim dan dijual. Tersangka mendapat bagian Rp 700 ribu.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More