19 Juni 2010

Pedagang Tidak Tahu Peduli Expayed

MUSI RAWAS - Beredarnya puluhan merk makanan minuman (Makmin) Expayed (Kadaluarsa) di pedagang pengecer di Kabupaten Musi Rawas disinyalir akibat ketidakmengertian dan kurang pedulinya pedagang terhadap masa berlakunya Makmin yang mereka jual.

Kondisi ini menyebabkan maraknya peredaran sejumlah Makmin kadaluarsa yang dapat mengancam kesehatan masyarakat di desa dan kecamatan. Kondisi ini diakui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindag) Mura. Kepala Disperindagsar, EC Priscodesi melalui Kasi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen,
Armansyah mengungkapkan berdasarkan hasil temuan inspaksi mendadak (Sidak) Makmin pihaknya di beberapa kecamatan, hampir seluruh pedagang

pengecer mengakui sama sekali tidak mengerti masa kadarluarsa makanan yang mereka jual.
“Pedagang rata-rata tidak mengerti masa kadarluarsa makanan yang mereka jual, sehingga kami banyak menemukan makanan expayed yang dapat merusak kesehatan konsumen, akibat ketidaktahuan pedagang ini mengancam konsumen khususnya kalangan anak-anak,” terangnya.

Armansyah mengungkapkan keterlibatan pihak distributor terhadap pendistribusian beberapa produk belum bisa dipastikan pasalnya pedagang pengecerdi tingkat desa dan kecamatan rata-rata membeli dengan sistim eceran di pasar Lubuklinggau artinya tidak melalui distributor.

“Beberapa pedagang yang kami temui mengakui jika mereka membeli secara eceran di Lubuklinggau, biasanya pihak distributor tidak melakukan pengecekan terhadap produk yang tidak mereka salurkan,” jelasnya.

Dilanjutkan Armansyah, kondisi ini berbeda dengan Makmin yang langsung disalurkan pihak distributor, produk ini terus dilakukan pengawasan per 3 bulan. “ Bahkan beberapa pedagang mengakui jika setiap dua minggu Distributor selalu melakukan pengawasan terhadap produk yang mereka salurkan, contohnya distributor Indomarco,” katanya.

Untuk memberikan tindakan terhadap Distributor, kata Armansyah, Disperindagsar masih kesulitan sebab distributor seluruhnya berada di Lubuklinggau.

”Kita tidak bisa melakukan intervensi terhadap distributor di Luvbuklinggau, namuan kita akan berupaya dengan memlayangkan surat pemberitahuan,” jelas Arman
Meskipun demikian, lanjut Armansyah pihak terus mensosialisasikan Makmin kadaluarsa terhadap pedagang pengecer untuk mengurangi imbas dari pengkonsumsian Makmin Kadaluarsa. Utamanya Disperindagsar minta kepada pedagang agar menyingkirkan Makmin kadaluarsa.

”Kalau produsen atau pedagang masih membandel dan tetap menjualnya maka akan diterapkan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dimana pelaku bisa dikenakan hukuman kurungan penjara maksimal l5 tahun penjara serta denda Rp 2 milyar, Kepada masyarakat atau konsumen dihimbau untuk lebih cerdas dan hati-hati ketika membeli produk makanan,” tegasnya.

Sebelumnya Disperindagsar Mura menggelar Sidak di Pasar B Srikaton, Tugumulyo dan Megang Sakti yang dilaksanakan Tim Disperindagsar, YLKI, Dinkes, Kantor Ketahanan Pangan, dan Pol PP Kabupaten Mura Rabu (16/6). Hasilnya tim menemukan produk minuman susu dalam kemasan botol plastik yang biasa dikonsumsi ternyata sudah kadaluarsa alias expayed. Selain itu juga didapatkan produk kosmetik merek Ponds ileggal. (ME-06)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More